Viral Isu Pajak Kendaraan Mati Dilarang Beli BBM, Ini Faktanya
Media sosial heboh karena video dengan narasi kendaraan yang pajaknya mati dilarang isi bensin. Video itu memperlihatkan petugas kepolisian berkeliling di sekitar SPBU dekat pengendara motor yang antre.
"Kendaraan-kendaraan yang belum bayar pajak dan tidak memiliki surat-surat itu jangan dilayani. Untuk kendaraan roda dua motor bebek dibatasi satu kali antre empat hari, kemudian untuk motor besar seperti Vixion dan Megapro itu tujuh hari," demikian narasi yang terdengar dalam video yang beredar.
Dalam video juga disematkan tulisan 'Rakyat dipersulit lagi. Momen kendaraan yang mati pajak tak dilayani untuk isi BBM di SPBU'.
Video itu dipastikan hoaks. Akun Instagram Humas Polda Jatim menjelaskan fakta di balik video viral tersebut.
"Video beredar yang menyebutkan bahwa telah terjadi kebarakan di Lumajang Jawa Timur adalah Hoax, Kejadian tersebut terjadi di Kota Subulussalam Provinsi Aceh pada tanggal 10 Oktober 2024 yang di sebabkan oleh korsleting listrik kendaraan pickup dan kendaraan dengan pajak mati tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) adalah HOAX. Informasi tersebut tidak benar," demikian keterangan Humas Polda Jatim.
Masyarakat diimbau berhati-hati dalam menerima ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar. Bila menerima informasi tersebut, pastikan publik mengecek kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikan informasinya.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan informasi-informasi yang beredar liar itu adalah hoaks alias informasi palsu. Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
(yoa/and)