Home Viral Berita Viral

Kadiv Propam Ungkap Hukuman Terhadap Anggota Brimob yang Lindas Ojol

kpr | Insertlive
Jumat, 29 Aug 2025 19:45 WIB
Kadiv Propam Ungkap Hukuman Terhadap Anggota Brimob yang Lindas Ojol / Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim akhirnya mengungkapkan sosok anggota Brimob di dalam mobil rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Dalam keterangannya, Irjen Abdul Karim menyebut anggota Brimob yang mengendarai mobil tersebut adalah Bripka R. Ialah yang menginjak gas hingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan.

Sementara itu, di sebelahnya duduk Kompol C. Sedangkan di kursi belakang ada Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y. Ketujuh anggota Brimob itu saat ini sudah diamankan.


Mereka ditetapkan telah melanggar kode etik terkait insiden pelindasan pengemudi ojol tersebut. Ketujuh anggota Brimob itu dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selam 20 hari di Mako Propam Mabes Polri.

"Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan terduga pelanggar telah terbukti langgar kode etik profesi kepolisian," ucap Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri dalam keterangannya.

"Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar," sambungnya.

Seperti diketahui, demo di Gedung DPR RI pada Kamis (28/8) berakhir ricuh. Massa demo terlibat bentrokan dengan aparat keamanan.

Saling serang pun tak terhindarkan usai massa aksi dibubarkan secara paksa dengan gas air mata. Para demonstran pun membalas gas air mata tersebut dengan lemparan batu dan petasan.

Bentrokan pun semakin malam makin alot. Bahkan, aksi saling serang sampai menyebar ke beberapa titik.

Saat massa aksi tengah berkumpul di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, aparat keamanan datang untuk membubarkan demonstran. Namun, saat mobil rantis Brimob melaju, seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan tertabrak hingga terjatuh.

Bukannya berhenti, mobil antipeluru itu justru langsung tancap gas dan melindas tubuh Affan yang terbaring di tengah jalan.

Akibat kejadian itu, masyarakat pun geram dan mulai menyerbu Mako Brimob di Kwitang. Hingga malam ini, massa aksi masih berada di depan Mako Brimob menuntut tanggung jawab dan keadilan atas meninggalnya kawan mereka.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK