Ini Sosok Figur Publik yang Rekeningnya Kena Blokir PPATK

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) beberapa waktu belakangan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening masyarakat yang sudah tidak aktif.
Pemblokiran ini kemudian dikritik oleh berbagai pihak karena dinilai kurang bijaksana. Apalagi pembekuan rekening ini tidak terkait tindak pidana.
Tidak hanya masyarakat biasa yang menjadi korban pemblokiran sepihak PPATK, sejumlah figur publik juga turut kena imbas dan membuat mereka kesulitan untuk mengakses uang di rekeningnya.
Salah satu figur publik yang terkena blokir adalah Ustaz Das'ad Latif. Rekening bank miliknya yang digunakan untuk membangun masjid tiba-tiba diblokir.
Padahal, uang tersebut telah ia kumpulkan untuk membeli semen dan besi. Pendakwah asal Sulawesi Selatan itu menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan pemblokiran rekening bank yang dinilainya tidak bijak.
"Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk membayar pembangunan masjid saya, jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di Bank pemerintah. Setelah tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama 3 bulan. Saya bingung, kenapa diblokir? Alasannya katanya supaya menghindari hal-hal negatif," ungkap Das'ad Latif Lewat akun Instagram @dasadlatif1212, Jumat (8/8).
Selain Ustaz Das'ad Latif, baru-baru ini Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis juga mengaku terkena dampak yang sama.
Cholil menyebut salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp300 juta diblokir oleh PPATK.
"Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8).
![]() |
Sementara itu, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang berstatus dormant, yakni tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
"Rekening yang dikatakan dormant adalah tidak ada uang keluar atau transaksi debit untuk masa yang umumnya 1-5 tahun," kata PPATK melalui Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi, dalam media briefing, Rabu (6/8).
Dirinya menambahkan bahwa banyak penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan seperti judi online. Lantaran hal itu, pemblokiran dilakukan atas dasar kajian mendalam dan hasil koordinasi dengan pihak bank.
"Ini (kebijakan blokir rekening dormant) sama sekali bukan serampangan. Ini dengan sebuah kajian, kita teliti cukup lama, kemudian kita koordinasi dengan pihak bank secara intensif terkait bagaimana memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan," ujar Fithriadi.

Pilu, Tangisan 3 Anak Kembar Ini Tak Bisa Bangunkan Jenazah Sang Ibu
Rabu, 04 Dec 2019 15:05 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB
Tiga Orang Sesumbar Kecelakaan Tragis, Netizen: Omongan adalah Doa
Selasa, 10 Sep 2019 09:30 WIB
Reaksi Ustaz Das'ad Latif Usai Rekening Bangun Masjid Kena Blokir PPATK
Jumat, 08 Aug 2025 12:15 WIBTERKAIT