Home Viral Berita Viral

Influencer Malaysia Dikritik Usai Buat Konten Beri Tulang Ayam Bekas ke Tunawisma

Arundati Swastika | Insertlive
Jumat, 08 Aug 2025 14:30 WIB
Influencer Malaysia Dikritik Usai Buat Konten Beri Tulang Ayam Bekas ke Tunawisma/Foto: Instagram @aluk_77
Jakarta, Insertlive -

Tiga orang kreator konten asal Malaysia menuai kritikan pedas dari publik usai membuat konten yang disebut menghina orang lain. Pada video yang ramai tersebar di media sosial, para influencer itu membuat konten memberikan tulang ayam bekas dimakan ke gelandangan.

Ketiga influencer itu merekam momen mereka memakan ayam goreng bersama dengan menyisakan tulang. Lewat video itu, tiga influencer yang diketahui masih remaja ini tampak dengan sengaja menjilat dan menghisap tulang ayam sebelum memasukkannya ke dalam sebungkus nasi.

Mereka kemudian memberikan sebungkus nasi yang dicampur tulang ayam bekas itu kepada seorang tunawisma yang tengah tertidur di trotoar. Aksi ini dilakukan tiga influencer asal Malaysia itu dengan dalih kebaikan.


Namun usai video itu viral dan menuai kritikan publik, ketiga kreator konten itu pun menyampaikan permintaan maaf.

@selamatkanmalaysi6 Mohon diambil tindaka kepada 3 orang ini. Tindakan BIADAP dari 3 orag china ini. #gelandagan #biadap #china #masukberandafyp #fyptiktok #fypage #fyp #fyppppppppppppppppppppppp #CapCut ♬ bunyi asal - SelamatkanMalaysia

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) kemudian merilis pernyataan resmi atas peristiwa viral itu. MCMC menyebut pihaknya telah memulai penyelidikan dan memandang serius tindakan yang diduga mengeksploitasi kelompok marginal untuk hiburan.

"Menyebarkan konten yang merendahkan atau menghina martabat individu tidak hanya tidak etis, tetapi juga menyebabkan normalisasi budaya tidak manusiawi dalam masyarakat," bunyi keterangan resmi MCMC, dikutip Jumat (8/8).

Sementara menurut Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Teo Nie Ching jika konten tersebut ditemukan telah melanggar UU Komunikasi dan Multimedia, pembuat konten bisa menghadapi denda hingga RM500.000 atau setara Rp1,9 M dengan ancaman penjara dua tahun.

(asw/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK