Alasan Sahroni Minta Kasus Ayam Widuran Solo Dipidana
Ayam Goreng Widuran, salah satu kuliner legendaris di Solo menjadi sorotan karena terungkap tidak halal.
Rumah makan yang berdiri sejak 1972 itu menggunakan bahan non-halal dalam menu andalannya, yakni ayam goreng kremes.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut menyoroti kasus ini. Ahmad Sahroni meminta agar kasus Ayam Goreng Widuran agar menjadi kasus pidana. Menurutnya, kasus ini dapat disebut penipuan terhadap konsumen.
"Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak," kata Ahmad Sahroni, dikutip dari laporan CNNIndonesia.com, Rabu (28/5).
Ahmad Sahroni menyayangkan sikap restoran tersebut yang tidak jujur dan terbuka pada konsumennya. Padahal, menjual makanan non halal bukan perbuatan yang dilarang.
"Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral," ujarnya.
Ia meminta polisi untuk menyelidiki kasusnya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen Muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya," tuturnya.
"Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram-nya. Manajemen rumah makan mengaku telah memasang keterangan non-halal di cabang restoran hingga akun media sosialnya.
(KHS/KHS)