Home Viral Berita Viral

Viral Kontestan Acara TV Bunuh dan Makan Burung yang Dilindungi Negara

InsertLive | Insertlive
Sabtu, 03 Aug 2024 08:00 WIB
Viral Kontestan Acara TV Bunuh dan Makan Burung yang Dilindungi Negara/Foto: unsplash/Joshua Hoehne
Jakarta, Insertlive -

Kontestan dalam acara reality show survival 'Race to Survive' dari Amerika Serikat menjadi sorotan setelah membunuh serta memakan seekor burung yang dilindungi di Selandia Baru.

Melansir dari BBC, kontestan yang awalnya tak disebutkan namanya itu tengah bertahan hidup dengan memburu makanannya sendiri di tengah hutan.

Sang kontestan lantas membunuh dan memakan burung Weka yang dilindungi di Selandia Baru karena spesiesnya telah punah di sebagian besar wilayah.


Menurut situs berita Radio Selandia Baru, identitas sang kontestan akhirnya dibongkar. Sang kontestan bernama Spencer 'Corry' Jones mengaku ia sadar telah melanggar aturan membunuh dan memakan burung tersebut.

Dalam video yang diunggah, Spencer meminta maaf dan mengatakan dirinya telah melakukan kesalahan konyol karena tak mempersiapkan diri menghadapi rasa lapar.

"Apa yang kulakukan sudah melecehkan Selandia Baru dan aku minta maaf," kata Spencer.

Hal itu membuat Spencer dan rekan timnya Jones juga Oliver Dev didiskualifikasi pada episode ke-delapan dari serial tersebut.

Menurut Departemen Konservasi Selandia Baru mengatakan bahwa pihaknya diberitahu insiden tersebut oleh perwakilan dari acara reality show.

Para pejabat setempat melakukan investigasi dan memberikan peringatan tertulis pada pihak acara serta peserta.

"Meski demikian, membunuh serta memakan spesies asli yang dilindungi tak dapat diterima," kata Dylan Swain ketua tim investigasi untuk departemen.

Burung Weka merupakan burung ikonik yang tak bisa terbang. Burung Weka dikenal dengan sifat yang penuh semangat juga rasa keingintahuan tinggi.

Saat ini, burung tersebut sudah punah di beberapa wilayah di daratan utama karena kondisi iklim yang berubah dan jumlah pemangsa yang meningkat.

Adapun hukuman membunuh dan memakan burung weka ini diatur dalam Undang-Undang Satwa Liar tahun 1953 yang menyebutkan bahwa hukuman maksimum menyakiti burung ini dapat berupa hukuman penjara selama dua tahun atau denda sebesar NZD 100.000 (Rp962 juta).

(dis/dis)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK