Sosok Andi Tenri Cucu SYL, Dapat Jatah Jabatan di Kementan & Minta Naik Gaji
Cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL, Andi Tenri, menerima jatah jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia mendapatkan kenaikan gaji yang cukup drastis.
Selain gaji yang naik, Andi Tenri juga mendapatkan fasilitas mobil dari Kementan. Hal itu menambah daftar panjang praktik gratifikasi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
"Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta," kata Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini.
Gaji Tenri kemudian meningkat menjadi Rp10 juta per bulan. Hal itu diketahui Rini ketika diminta memberitahukan kepada Tenri soal adanya transferan susulan sebesar Rp6 juta dari Biro Hukum.
"Langsung ditransfer dari biro hukum. Setahu saya karena ada penyampaian dari pimpinan, kalau ada keluhan kekurangan honor," ungkap Rini.
Andi Tenri Bilang Radisya Melati adalah putri tunggal dari Indira Chunda Tita SYL. Andi Tenri akrab dipanggil Bibie.
Andi Tenri pernah mengambil kursus di Oxford Inggris, Bibie memilih politik dan publik speaking pada 2015 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 3 orang keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (27/5). Ketiganya adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
Selain pihak keluarga, jaksa KPK juga memanggil 5 orang saksi lainnya yang berasal dari Kementerian Pertanian, Partai Nasdem, dan pengurus rumah dinas SYL. Mereka adalah Staf Khusus Mentan, Joice Triatman; Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih; bagian accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo; pengurus rumah pribadi Mentan, Ali Andri; dan honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan.
Ali mengatakan para saksi, termasuk pihak keluarga dihadirkan dalam sidang untuk membuktikan dakwaan KPK. Selain itu, para saksi juga dihadirkan untuk mengusut aliran uang korupsi SYL.
KPK menetapkan SYL menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK mendakwa politikus Partai Nasdem itu melakukan pemerasan kepada bawahannya untuk kebutuhan pribadinya. Total uang yang didakwa dikumpulkan SYL berjumlah hingga Rp 44,5 miliar.