Kata Dewi Intan SH Tim Hotman Paris Pengacara Keluarga Vina Soal Penangkapan Pegi
Kasus pembunuhan Vina Cirebon mulai menemui titik terang. Salah satu DPO yang bernama Pegi alias Perong telah berhasil ditangkap.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/5) di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 18.23 WIB.
Namun, muncul spekulasi dari warganet yang menyebutkan bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang asli.
Tidak hanya sampai di sana, ibunda Pegi yang bernama Kartini dalam siaran langsung di salah satu stasiun televisi menyebutkan bahwa anaknya mengklaim bahwa ia hanyalah tumbal dalam kasus itu.
"Gi, apakah kamu pernah melakukan hal sekeji itu? Apa kamu kenal sama Eky dan Vina? Anak saya jawab 'Demi Allah, Demi Rasulullah Mak, saya tidak kenal sama yang namanya Eky dan Vina. Terus saya tidak melakukan hal sekeji itu'," kata Kartini, ibunda Pegi Setiawan alias Perong mengutip dari Lambe Turah pada Minggu (26/5).
Dewi Intan SH, selaku kuasa hukum keluarga Vina yang ditunjuk langsung oleh Hotman Paris enggan berkomentar mengenai spekulasi yang beredar di masyarakat.
"Banyak sekali spekulasi yang muncul bahwa DPO yang tertangkap ini bukanlah DPO yang dimaksud. Kami kuasa hukum keluarga tidak bisa menjawab, kecuali institusi kepolisian yang memang sekarang berproses," ucap Dewi Intah SH saat diwawancarai langsung pada Minggu (26/5).
Dewi Intan SH mengatakan pihak pengacara belum mendapatkan informasi dari kepolisian tentang DPO yang telah berhasil ditangkap tersebut.
"Untuk detail penangkapan dan siapa DPO tersebut, saya tim kuasa hukum Alm belum mendapatkan info lebih lanjut dari pihak kepolisian," jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi Intan mengingatkan bahwa di putusan pengadilan ada 3 nama DPO yang harus diusut tuntas.
"Kami tim Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Vina melihat dari putusan pengadilan jelas disitu ada 3 nama DPO yang perkaranya harus berjalan," sambungnya.
Dewi Intan pun menaruh harapan besar agar pihak kepolisian transparan dalam penanganan kasus Vina karena ini menyangkut nama baik institusi dan keadilan hukum di Indonesia serta meminimalisir spekulasi dan perdebatan di masyarakat.
"Meski ini masih dalam tahap penyelidikan kami berharap kepolisian betul-betul transparan dalam kasus ini karena ini menyangkut nama baik institusi dan juga keadilan hukum di Indonesia," pungkasnya.