Kabar Terkini Kasus Norma Risma, Ibu dan Eks Suami Divonis 9 Bulan Penjara

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 23 May 2024 07:30 WIB
Norma Risma Kabar Terkini Kasus Norma Risma, Ibu dan Eks Suami Divonis 9 Bulan Penjara (Foto: Instagram/ Normarismaa_official)
Jakarta, Insertlive -

Kasus perzinaan antara ibu mertua, Rihanah, dan seorang menantu, Rozy Zay hakiki, di Banten pernah viral pada Desember 2022. Babak baru dari kasus tersebut pun terungkap.

Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, ibu kandung Norma Risma.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Adapun putusan nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG terhadap terdakwa Rihanah, hakim memvonis 8 bulan kurungan penjara.

Hukuman Rihanah lebih rendah dari vonis terhadap menantunya, Rozy yang mendapatkan 9 bulan penjara.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.


"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara itu, Norma mengaku cukup lega dan puas dengan putusan majelis hakim terhadap keduanya.

"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma.

(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER