Advertisement

Tampang Sopir Arogan Ngaku Adik Jenderal yang Kini Berbaju Tahanan

INSERTLIVE | Insertlive
PWGA, pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal dihadirkan dalam rilis kasus yang diungkap polisi. PWGA memakai baju tahanan dan tertunduk.
Tampang Sopir Arogan Ngaku Adik Jenderal yang Kini Berbaju Tahanan/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pria berinisial PWGA, pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal, sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI.

PWGA dengan mengenakan baju tahanan oranye pun dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/4). Tangannya juga tampak diborgol.

Tak ada sepatah kata pun yang diungkap oleh tersangka. Berbeda dengan penampilan arogansinya saat di jalannya, di momen ini ia hanya tertunduk lesu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dikutip dari detikcom.

Advertisement

Sementara itu, pihak Puspom TNI juga menyelediki kasus ini. TNI menegaskan bahwa PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan warga sipil.

Puspom TNI turut menyelidiki kasus sopir Fortuner bersikap arogan saat berkendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengaku adik seorang Jenderal. TNI menegaskan pelaku bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.

"Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI)," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar.

PWGA, pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal dihadirkan dalam rilis kasus yang diungkap polisi. PWGA memakai baju tahanan dan tertunduk.PWGA, pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal dihadirkan dalam rilis kasus yang diungkap polisi. PWGA memakai baju tahanan dan tertunduk./ Foto: Andhika Prasetia

Atas hal ini, PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

(dia/agn)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement