Viral Turis Spanyol Diperkosa 7 Orang di India, Kisah Biawak Ikut Disorot

agn | Insertlive
Selasa, 05 Mar 2024 15:00 WIB
Bukan hanya Turis Spanyol, 4 Warga India Ternyata Pernah Perkosa Biawak Viral Turis Spanyol Diperkosa 7 Orang di India, Kisah Biawak Ikut Disorot/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Media sosial tengah dihebohkan dengan kejadian tragis turis Spanyol yang diperkosa tujuh pria India.

Kejadian itu terjadi saat turis Spanyol itu tengah liburan bersama suaminya.

Pasangan suami istri bernama Vicente dan Fernanda, yang dikenal oleh penontonnya sebagai Vuelta Al Mundo En Moto (Around The World By Motorbike), mengunggah video dari sebuah rumah sakit di India.

ADVERTISEMENT

Vicente dan Fernanda menjelaskan bahwa mereka diserang, dirampok, dan Fernanda diperkosa 7 orang di India.

Tiga tersangka pemerkosa turis Spanyol di India berhasil ditangkap, empat lainnya masih buron dan dikejar oleh polisi.

Kejadian tragis itu membuat publik menyoroti kehidupan masyarakat di India termasuk kasus lama yang pernah terjadi di sana.

Pada 2022 lalu, empat warga India pernah memperkosa hewan biawak.

Melansir India Today, kejadian itu terjadi di Maharashtra, India. Empat orang pemburu ditangkap atas tuduhan telah memperkosa biawak Bengal di Cagar Alam Harimau Sahydari.


Pemerkosaan itu terungkap setelah petugas kehutanan menemukan video dan foto di ponsel tersangka.

Keempat tersangka pemerkosaan biawak itu adalah Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar dan Akshay Sunil.

Setelah memperkosa hewan itu, keempat itu langsung membunuh biawak dan memakannya.

"Saya tidak pernah melihat kejahatan seperti ini sebelumnya. Mereka [pelaku] berusia 20 sampai 30-an, dan mereka terlihat melakukannya hanya untuk bersenang-senang. Tidak ada agenda religius ataupun ilmu hitam," ucap penjaga hutan, Vishal Mali, kepada Vice yang dilansir dari detikcom.

Biawak bengal diketahui menjadi spesies yang dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Satwa Liar 1972. Jika ada yang melanggar undang-undang tersebut, pelaku akan dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER