Profil dan Gaji Bripka Edi Polisi yang Ancam Pemobil Pakai Sajam di Palembang

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto yang bertugas di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Bripa Edi menjadi tersangka usai melakukan pengancaman terhadap seorang pengendara mobil dengan senjata api di Palembang.
Kejadian itu terjadi usai putri Edi terlibat dalam tabrakan dengan pengendara lain bernama Dodi pada Senin (18/12).
Sang putri yang mengendarai mobil Fortuner milik Bripka Edi ternyata masih di bawah umur.
Saat ingin putar balik di bawah Flyover Simpang Polda, mobil yang dikendarai putri Bripka Edi tidak berhenti dan menerobos hingga membuat mobil korban rusak dan penyok.
Selain itu pelat nomor kendaraan di mobil Bripka Edi ternyata bodong atau palsu. Saat ini, Bripka Edi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.
Profil Bripka Edi Purwanto
Bripka Edi adalah polisi yang bertugas di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sosoknya mendadak menjadi sorotan lantaran memiliki beberapa mobil mewah seperti Fortuner hingga Alphard.
Gaji Bripka Edi Purwanto
Memiliki mobil-mobil mewah, besaran gaji yang didapat oleh Bripka Edi pun dipertanyakan.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2019 hingga akhir 2023 ini, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua ada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta.
Sementara gaji untuk Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi ada di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp5,9 juta per bulan seperti yang dilansir detikcom.
Sedangkan untuk pangkat Brigadir Polisi (Bripka) masuk dalam golongan II (Bintara) yang memiliki gaji pokok dari kisaran Rp2,3 juta hingga Rp3,7 juta.
Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan lain setiap bulannya untuk istri dan suami, anak, pangan/beras/lauk, hingga jabatan.
Tunjangan istri yang diterima anggota Polri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok dan 2% dari gaji pokok untuk tunjangan anak.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, Bripka Edi mendapatkan sebesar Rp60 ribu per hari untuk tunjangan lauk pauk. Namun, peraturan ini berlaku untuk tahun 2024 mendatang.
Bripka Edi juga mendapat tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan kelas jabatan yang didudukinya.
Ia yang berada di level kelas jabatan 6 mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp2.702.000.
Sehingga Bripka Edi Purwanto memiliki penghasilan paling sedikit Rp5.009.400 hingga Rp6.493.700 paling besar setiap bulannya dan belum termasuk tunjangan lain yang bersifat melekat.
(agn/agn)
Tersebar, Isi DM Polisi Ngaku Ganteng saat PDKT Cewek di Instagram
Selasa, 23 Nov 2021 16:42 WIB
Heboh Lagi, Oknum Polantas Aniaya Pria hingga Tersungkur
Sabtu, 16 Oct 2021 11:33 WIB
Viral, Polisi Pria Foto Mesra dengan Sesama Jenis di Probolinggo
Rabu, 15 Apr 2020 19:01 WIB
Sosoknya Viral di Media Sosial, Pak Bhabin Pilih Tetap Jadi Polisi
Senin, 04 Nov 2019 23:13 WIBTERKAIT