Viral Pria Merokok di Pesawat, Ada Ancaman Penjara 5 Tahun & Denda Rp2,5 M
Ranah media sosial tengah ramai dengan berita seorang pria yang diamankan karena ketahuan merokok dalam pesawat.
Momen pengamanan pria tersebut terlihat dalam video berdurasi enam detik yang kini langsung menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman video amatir tersebut, sang pria tampak dibawa oleh petugas keamanan pihak bandara karena merokok dalam pesawat yang akan terbang dari Batam menuju Surabaya.
Tampak seluruh penumpang di dalam pesawat memandang sinis ke arah pria yang membuat kegaduhan tersebut.
Melansir dari detikcom, kejadian tersebut terjadi di maskapai penerbangan Citilink QG 949 dengan rute Batam tujuan Surabaya pada Sabtu (18/11).
"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11)" kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/11).
Haza Ibnu Rasya menambahkan bahwa pria tersebut merokok di dalam lavatory (toilet) pesawat dan langsung diamankan petugas setibanya di Bandara Juanda.
"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat," pungkasnya.
Aturan dan Denda Merokok di Pesawat
Merokok di dalam pesawat dilarang karena alasan untuk keamanan dan kenyamanan.
Larangan tersebut berlaku untuk semua jenis rokok baik rokok bakar maupun rokok elektrik (pod atau vape).
Rokok bisa membuat para penumpang tidak nyaman dan bisa berakibat fatal seperti kebakaran di dalam kabin pesawat.
Adapun larangan merokok di pesawat ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Dalam aturan itu dituliskan bahwa penumpang yang merokok bisa dikenakan sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda senilai Rp2,5 miliar.
Larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan berlaku di negara seluruh dunia.
(dis/dis)