Terungkap Sosok Mami Icha Muncikari 24 Tahun yang Atur Prostitusi ABG di Jaksel

ARM | Insertlive
Selasa, 26 Sep 2023 15:45 WIB
Mami Icha, muncikari poristitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi. Foto: Mami Icha, muncikari poristitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi. (dok. istimewa/Polda Metro Jaya)
Jakarta, Insertlive -

Seorang wanita dengan inisial FEA yang dikenal dengan Mami Icha ditangkap pihak kepolisian usai menjadi muncikari bagi perempuan di bawah umur.

Wanita berusia 24 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya ke pria hidung belang.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari detik.com pada Selasa (26/9).

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa 21 perempuan di bawah umur diduga menjadi korban eksploitasi Mami Icha yang kini sedang dalam proses cerai dengan suaminya.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," bebernya.

Pengakuan dari beberapa perempuan itu mengaku masih berusia belasan. Mereka mau mengikuti perintah Mami Icha karena diimingi bayaran yang menggiurkan dan memang sedang membutuhkan uang.

"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," ungkapnya menjelaskan.

"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," tambahnya.


Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER