Dukung Anak Aniaya Mahasiswa, Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot
Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot setelah membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi dan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono di Polda Sumut pada Rabu (26/4).
"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," lanjutnya mengutip detikcom.
Pencopotan jabatan itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan ayah Aditya itu dinyatakan bersalah.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan malam ini yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," papar Kombes Dudung.
Sementara itu pihak kepolisian telah menetapkan Aditya Hasibuan (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
(agn/agn)