Belanja di Luar Negeri, Netizen Curhat Kena Pajak hingga 50 Persen

Insertlive | Insertlive
Jumat, 03 Feb 2023 18:40 WIB
Happy two girls holding bunch of shopping bags
Jakarta, Insertlive -

Sebuah akun Twitter bernama @kozirama mengangkat keluhan salah satu temannya tentang pelayanan Bea Cukai.

Dalam unggahannya, akun @kozirama membagikan tangkapan layar Instagram Story temannya yang mengaku dikenakan pajak 50 persen setelah belanja sejumlah barang dari luar negeri. Bahkan, proses pemeriksaan berlangsung lama mencapai 5 jam.

"Aku nggak belanja branded, ya, FYI. Baru beres 5 jam, dan yang mencengangkan, bayar cukai hampir 50 persen dari total harga barang," tulis teman @kozirama melalui Instagram Story.


"Karena aku cuma belanja tiga Nike, satu Adidas, Satu tas porter. Karena pemakaian pribadi anyway, jadi nggak minta jemputlah, dan seharusnya nggak perlu dijemput-jemput, sih, kalau aturan jelas," lanjutnya.

Ia juga mengeluhkan tentang pelayanan Bea Cukai yang tidak ramah.

Ia menyebut petugas Bea Cukai memeriksa belanjaan miliknya dengan sikap intimidatif.

"Nggak ada ruang untuk negosiasi, prosesnya pun sangat intimidatif. Kayak gua nyolong duit. Oh iya, ini jalur resmi, ya," tulisnya lagi.

"Oh iya, itu koper kita pas dibongkar benaran kayak nyari narkoba, ya. Mbak-mbak dan mas-masnya galak buanget. Sudah lelah-lelah packing, diacak-acak sampai amburadul. Terus mesti packing ulang, die banget," sambungnya.

Cuitan akun Twitter @koziramaCuitan akun Twitter @kozirama/ Foto: Twitter @kozirama

Selain itu, teman @kozirama itu juga mengatakan bahwa petugas yang melayaninya tidak mampu menjelaskan peraturan Bea Cukai dengan baik.

"Nanya aturan dan undang-undang, cuma dijelasin verbal. Aku tanya mana aturan tertulisnya, dia jawab asal-asalan tanpa lihat mukaku sambil marah-marah," pungkasnya.

Keluhan yang diangkat lewat akun @kozirama tersebut telah mendapatkan respons dari Bea Cukai.

Melalui sebuah utas, akun Bea Cukai mengupas satu persatu klaim yang diajukan oleh teman dari @kozirama.

Bea Cukai memaparkan bahwa setiap barang belanjaan yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. 

Setiap penumpang kemudian mendapatkan pembebasan sebesar US$500  atau sekitar Rp7,5 juta atas barang bawaan pribadi dari luar negeri. 

Bea Cukai juga menjelaskan alasan yang membuat pemeriksaan akun tersebut berlangsung lama adalah karena penumpang yang bersangkutan tidak membawa invoice dari barang belanjaannya.



(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER