Kisah Viral Anak SMA Korban Cyberbully, Pelaku Ternyata Ibu Kandung
Kendra Gail Licari seorang wanita asal Michigan, Amerika Serikat didakwa setelah diduga melecehkan putri dan kekasihnya secara online menggunakan identitas palsu.
Sang wanita dituntut dengan dua tuduhan. Pertama menguntit anak di bawah umur dan menghalangi pengadilan.
Menurut pengadilan, tuntutan merupakan tindak pidana berat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selanjutnya, sang wanita dituntut dengan tuduhan menggunakan komputer untuk melakukan tindak kriminal, kejahatan yang dapat dipidana dengan hukuman 10 tahun penjara.
Melansir dari Wolipop, kasus ini berawal dari cerita putri Kendra yang mengaku menjadi korban cyberbullying.
Ia dan kekasihnya menerima kata-kata kasar dan tak bermoral selama setahun.
Pengaduan tentang cyberbullying itu akhirnya dilayangkan pihak sekolah hingga masuk ke penyelidikan kepolisian.
"Saat kasus pertama kali masuk ke kantor itu sangat sulit dipercaya dengan bukti 1.000 temuan halaman pada kasus tersebut," kata David Barberi, Jaksa Wilayah Isabella County, dikutip dari News.com.
Kendra kabarnya telah menipu dan melecehkan putri serta kekasih sang putri sejak 2021 menggunakan Virtual Private Network.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan motif di balik Kendra melakukan cyberbullying pada anaknya sendiri.
Diduga bahwa Kendra mengalami gangguan psikologis sindrom cyber-Munchausen.
(dis/and)