Asal-muasal Goyang Pargoy hingga Diharamkan MUI Jember
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas tindakan joget pargoy.
Fatwa itu dikeluarkan lantaran pargoy dinilai mengandung gerakan yang erotis.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.
Namun, sebenarnya bagaimana asal-muasal goyang pargoy hingga viral dan akhirnya diharamkan oleh MUI Jember?
Baca Juga : MUI Jember Haramkan Joget Pargoy |
Goyang pargo sejatinya tidak memiliki riwayat yang resmi. Meski begitu, beberapa pendapat menyebutkan goyangan ini pertama kali muncul di kawasan Sumatra.
Nama pargoy sendiri diduga merupakan singkatan dari partai goyang. Istilah ini dipakai untuk menyebut anak-anak muda di Kawasan Sumatra saat menikmati acara musik seperti hajatan atau organ tunggal.
Gerakan goyang ini juga awalnya tidak memiliki ciri khusus. Penari hanya menggoyangkan badan mengikuti irama dari musik yang didengar.
Namun, sejak sebutan ini viral di aplikasi TikTok pada 2021 lalu, gerakan pargoy dicirikan dengan gerakan tangan gergaji dengan pinggul yang maju-mundur.
Saking terkenalnya, ada sebutan pargoy syndrome di mana ada konten kreator yang goyang pargoy tanpa henti, termasuk saat tidur.
Dilihat dari asal-usulnya, memang tidak ada yang salah dari goyangan pargoy. Dengan begitu, fatwa haram dari MUI Jember pun menjadi hal yang patut dipertanyakan.
(dia/dia)