Kata MUI soal Wanita Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab
TikTok dihebohkan dengan konten yang memperlihatkan pasangan beda agama di Semarang tengah melangsungkan pernikahan.
Dalam video, terlihat mereka melangsungkan pernikahan di sebuah gereja.
Namun, satu hal yang menjadi sorotan adalah penampilan dari mempelai wanita.
Saat mempelai pria mengenakan jas hitam yang tampak umum, mempelai wanita justru menjalani pernikahan dengan memakai hijab di gereja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan pun angkat bicara.
Amirsyah mengatakan pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara pria dan wanita yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar'i.
"Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," katanya.
Amirsyah menegaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
"Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu'tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.
Fatwa MUI yang dimaksud Amirsyah adalah Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(yoa/yoa)