Demi Biayai Istri Melahirkan, Tersangka Pencurian Motor Dibebaskan

Seorang pria berinisial MA yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor telah dibebaskan dari hukuman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan.
MA dibebaskan usai mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) dari Kejari Takalar.
MA membeberkan alasan bahwa ia mencuri motor karena terdesak demi membiayai sang istri untuk melahirkan. Sebelumnya, ia menggadaikan motor hasil curiannya sebesar Rp1,5 juta.
MA sempat ditahan selama dua bulan dan harus melewatkan momen kelahiran anaknya. Sang korban ternyata tersentuh hatinya untuk memaafkan MA.
Video pembebasan MA diunggah ulang oleh akun Instagram Kejaksaan RI dan mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Untuk tersangka, jadikan ini pembelajaran dan jangan mengulang lagi, dan untuk korban semoga berlimpah rezeki," tulis akun @fas***.
"Terharu sekali,,, hati nurani itu masih ada," tulis akun @omb***.
"Raut wajah menyesal dari wajah pelaku seperti menggambarkan RJ mampu memberi efek jera yg lebih efektif dibanding pidana," tulis akun @fad***.
MA kini sudah bisa bertemu sang istri dan sang anak yang baru lahir. MA juga telah mengembalikan motor yang telah ia curi kepada korban.
(yoa/and)
Tak Tahu Malu, Pencuri Tinggalkan Pesan usai Curi Barang
Jumat, 20 Dec 2019 15:56 WIB
Pasangan 18 Tahun Rayakan Anniversary hingga Undang Keluarga
Kamis, 31 Oct 2019 21:45 WIB
Dikira Bangkit dari Kubur, Pria Ini Bikin Geger Satu Kampung
Rabu, 09 Oct 2019 08:39 WIB
Akui Salah, Pengendara Menangis dan Minta Maaf ke Bripda Eka Setiawan
Selasa, 17 Sep 2019 15:15 WIB
Video Lawas Hard Gumay Ramal Raffi Ahmad soal Korupsi Disorot Lagi
Rabu, 10 Sep 2025 22:45 WIB
Ini Tampang Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya yang Sebut Sri Mulyani Agen CIA AS
Selasa, 09 Sep 2025 18:45 WIB
Tak Koar-koar, Ganindra Bimo Bantu Korban Salah Pukul Aparat Saat Demo di Bandung
Rabu, 03 Sep 2025 15:00 WIBTERKAIT