Viral

Demi Biayai Istri Melahirkan, Tersangka Pencurian Motor Dibebaskan

YOA | Insertlive
Senin, 21 Feb 2022 15:50 WIB
Tersangka Pencurian Motor Demi Biayai Istri Melahirkan, Tersangka Pencurian Motor Dibebaskan (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Seorang pria berinisial MA yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor telah dibebaskan dari hukuman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan.

MA dibebaskan usai mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) dari Kejari Takalar.

MA membeberkan alasan bahwa ia mencuri motor karena terdesak demi membiayai sang istri untuk melahirkan. Sebelumnya, ia menggadaikan motor hasil curiannya sebesar Rp1,5 juta.

ADVERTISEMENT

MA sempat ditahan selama dua bulan dan harus melewatkan momen kelahiran anaknya. Sang korban ternyata tersentuh hatinya untuk memaafkan MA.

[Gambas:Instagram]

Video pembebasan MA diunggah ulang oleh akun Instagram Kejaksaan RI dan mendapatkan berbagai respons dari warganet.


"Untuk tersangka, jadikan ini pembelajaran dan jangan mengulang lagi, dan untuk korban semoga berlimpah rezeki," tulis akun @fas***.

"Terharu sekali,,, hati nurani itu masih ada," tulis akun @omb***.

"Raut wajah menyesal dari wajah pelaku seperti menggambarkan RJ mampu memberi efek jera yg lebih efektif dibanding pidana," tulis akun @fad***.

MA kini sudah bisa bertemu sang istri dan sang anak yang baru lahir. MA juga telah mengembalikan motor yang telah ia curi kepada korban.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER