Polisi RB Pacar Wanita yang Tenggak Racun di Makam Ayah Terancam Dipecat

INSERTLIVE | Insertlive
Minggu, 05 Dec 2021 09:11 WIB
ilustrasi kopi maut
Jakarta, Insertlive -

Bripda RB kekasih NWR, mahasiswa yang tenggak racun di samping makam ayahnya, akhirnya diamankan dan diperiksa di Polda Jatim.

Anggota Polres Pasuruan itu terancam diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda RB juga diproses secara internal karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.


"Secara internal kami melaksanakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Kami jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal," kata Slamet dikutip dari detikcom, Minggu (5/12).

"Untuk kode etik (sanksi) paling berat PTDH. Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Slamet.

Selain sanksi dari kepolisian, Bripda RB juga bakal dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto pasal 55 KUHP. Hukuman 5 tahun penjara sudah menantinya.

Sedangkan nasib kekasihnya, NWR berakhir tragis. Wanita berusia 23 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di samping makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12).

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER