Pramugara-Pramugari Lion Air yang Berselingkuh Bisa Dipenjara 9 Bulan

nap | Insertlive
Minggu, 25 Jul 2021 12:00 WIB
Prillia Berliani, pramugari lion air. Pramugara-Pramugari Lion Air yang Berselingkuh Bisa Dipenjara 9 Bulan/ Foto: instagram.com/
Jakarta, Insertlive -

Penggerebekan perselingkuhan pramugara dan pramugari Lion Air masih jadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Saat ini diketahui pasangan selingkuh itu sudah dipecat oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini diketahui dari pernyataan resmi istri sah Anoure, Sinta.

"Udah di-cut alhamdulillah dapet balasan yang setimpal," kata Sinta lewat siaran langsung di Instagramnya.

ADVERTISEMENT

Namun menurut hukum, perselingkuhan antara pramugara dan pramugari Lion Air ini sebenarnya bisa berdampak buruk jika istri sah Anoure melapor ke pihak kepolisian.

Pasangan tersebut bisa dikenakan pasal perzinahan 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Pasti banyak yang mikir kenapa masalah kayak gini jadi panjang. Kalau mereka belum menikah ya nggak apa-apa. Tapi masalahnya adalah disini pihak cowoknya sudah menikah dan bisa termasuk pasal perzinahan," ujar Esther Lubis, seorang pembuat konten di TikTok.

"Karena salah satunya itu sudah terikat pernikahan dengan seseorang, jadi zina itu bisa dikenakan di pasal 284 KUHP ancaman 9 bulan penjara," tambahnya lagi.

Karena pasangan yang telah menikah itu disebut Esther harus tunduk pada pasal 27 KUHPER yang berisi tentang pria menikah dengan satu wanita begitupun sebaliknya.


"Karena orang yang menikah itu tunduk di pasal 27 KUHPER, yaitu cowok nikah sama satu cewek, cewek nikah sama satu cowok gitu," tukas Esther.

Tapi diketahui, istri sah sang pramugara Lion Air tidak melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke pihak kepolisian karena kasihan.

"Nggak (jadi) lapor ke polisi takut dia hidup makin susah yang penting udah dapat balasan yang setimpal," beber Sinta.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER