Sherina Munaf Ungkap Peraturan Hukum yang Bisa Jerat Penyiksa Hewan

ikh | Insertlive
Jumat, 29 Jan 2021 21:20 WIB
Sherina Munaf Sherina Munaf Ungkap Peraturan Hukum yang Bisa Jerat Penyiksa Hewan / Foto: Instagram @sherinasinna
Jakarta, Insertlive -

Sherina Munaf ikut angkat bicara terkait viral berita rumah jagal kucing di Medan, Sumatra Barat.

Sherina merasa bahwa tindakan penjagalan hewan sudah sangat mengganggu.

Pelantun Cinta Pertama dan Terakhir ini mendukung polisi untuk menindak tegas pelaku penjagalan tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Sherina melalui unggahan video di Twitter.

"Saya mendukung Natha Satwa Nusantara dan aparat hukum Indonesia untuk mengusut sampai tuntas dan menghukum pelaku penyiksaan terhadap hewan, khususnya kasus yang sekarang sedang terjadi di Medan," tulis Sherina di Twitter, Jumat (29/1).




Selain itu Sherina juga mengungkapkan sejumlah aturan hukum yang bisa menjerat pelaku penyiksaan hewan.

"Kejadian ini telah melanggar beberapa UU RI, di antaranya 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, hukum peternakan dan pertanian nomor 41 tahun 2014, dan peraturan menteri mengenai rumah potong hewan," ujar Sherina dalam video tersebut.

Sherina merasa bahwa kejadian penyiksaan hewan tidak sepantasnya terjadi di Indonesia.

Indonesia dikenal sebagai negara yang bermoral dan penyiksaan hewan dianggap Sherina tidak mencirikan kepribadian masyarakatnya.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER