Viral, Suami Pinjam Uang Istri Ratusan Juta untuk Nikahi Wanita Lain

ikh | Insertlive
Kamis, 28 Jan 2021 15:50 WIB
young couple counting money while sitting on floor in new apartment
Jakarta, Insertlive -

Sudah menjadi hal yang wajar bagi seorang istri untuk membantu suami saat sedang kesusahan.

Namun, bagaimana jadinya bila bantuan yang diberikan oleh sang istri malah disalahgunakan.

Kisah pilu datang dari seorang pria asal Arab Saudi yang meminjam uang sang istri 120 ribu riyal atau sekitar Rp451 juta.


Pria tersebut mengaku sedang terlilit utang hingga terpaksa harus meminjam uang.

Siapa sangka ternyata uang pinjaman dari istri tersebut digunakan sang suami untuk menikahi wanita lain.

Awalnya, sang suami sempat menyangkal hingga akhirnya mengakui akan menikah lagi dalam waktu dekat.

Sang istri lantas berang dan meminta kembali uang yang sudah dipinjamkan ke suami.

Namun, sang suami menolak untuk mengembalikan uang yang sudah diterima.

Langkah hukum kemudian menjadi jalan yang dipilih sang istri untuk memberikan pelajaran pada si suami.

Melansir Gulf News, sang istri mengajukan pembatalan pernikahan.

Ada sejumlah persyaratan khusus untuk bisa membatalkan pernikahan agar prosesnya tidak sulit.

Pembatalan pernikahan bisa dilakukan jika salah satu pihak menyembunyikan aib atau cacat dari pasangannya saat menandatangani perjanjian pernikahan.

Selain itu, pembatalan pernikahan juga bisa dilakukan apabila salah satunya tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri.

Jika salah satu dari hal itu terpenuhi, gugatan pembatalan pernikahan pun bisa diajukan ke Pengadilan Agama.

Setelah gugatan masuk ke Pengadilan Agama, juri baru bisa mengevaluasi alasan pembatalan pernikahan agar bisa dilanjutkan ke persidangan.

(ikh/syf)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER