Home Viral Berita Viral

Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Tagih Utang 'Bu Kombes' Lewat IG

nap | Insertlive
Kamis, 16 Jul 2020 10:45 WIB
Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Tagih Utang 'Bu Kombes' Lewat IG/ (Foto: unsplash.com/markusspiske)
Jakarta, Insertlive -

Sebuah kisah viral kembali menggegerkan media sosial. Seorang wanita bernama Febi didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menagih utang kepada 'Bu Kombes' yang diketahui bernama Fitri Manurung lewat Instagram.

Awalnya, Febi mengaku mengunggah tagihan utang Fitri di akun Instagram pribadinya sebesar Rp70 juta karena dirinya sudah tak memiliki akses berkomunikasi dengan wanita yang berstatus sebagai istri pejabat tersebut.

Ahmad Arfah Lubis-detikcom/ Sidang Febi Nur Amelia terdakwa kasus ITE tagih utang via IG/ Foto: Ahmad Arfah Lubis-detikcom

"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," ucap Febi di PN Medan, Selasa (14/7).


Karena hal tersebut, Febi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Medan. Ia dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial.

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama dua tahun," ucap jaksa di PN Medan, dilansir dari detikcom, Selasa (14/7).

Febi dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, 'Bu Kombes' dalam sebuah wawancaranya dengan media membantah dirinya memiliki utang sebesar Rp70 juta, untuk mengurus jabatan suaminya.

"Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta?," ujar Fitriani Manurung kepada wartawan, Selasa (14/7).



(nap/dia)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK