Viral Kucing Mati Dicekoki Ciu, Pecinta Hewan Ambil Langkah Hukum
ikh |
Insertlive
Jakarta
-
Video kucing yang diberi minuman alkohol jenis ciu bergulir viral di ranah media sosial. Bahkan, pria yang mengunggah video tersebut jadi bulan-bulanan netizen.
Namun, dalam sebuah video di Youtube, pria yang diketahui bernama Azzam, si pelaku penyiksa kucing, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa minuman yang diberikan ke kucing itu adalah air kelapa.
Azzam beralasan, kucing tersebut sedang keracunan akibat makan tikus yang terkena perangkap racun.
Hal ini membuat banyak sekali pihak mengecam perbuatan Azzam.
Salah satu komunitas pecinta kucing, Cat Lovers in The World (CLOW) berniat mengambil langkah hukum dengan melaporkan ulah Azzam ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Itu sangat kami kecam karena itu termasuk kekerasan terhadap hewan, bersama teman-teman lain yang diwakilkan Mas Doni Herdaru dari Animal Defender akan melaporkan hal ini, besok atau lusa di Yogya" kata Founder CLOW, Bimbim, dilansir dari Detikcom, Jumat (18/10).
Pasal-pasal di KUHP terkait kekerasan terhadap hewan memang masih belum tegas dalam menindak para pelaku. Namun, upaya pelaporan bisa jadi memberikan sanksi sosial untuk memberi efek jera.
"Sudah ada unsur kesengajaan dan kekerasan kepada hewan. Pelaku tetap harus dibawa ke ranah hukum agar tidak melakukan hal seperti ini lagi dan akan jadi pelajaran bagi orang-orang lain," kata Bimbim.
(ikh/syf)
Loading ...
Namun, dalam sebuah video di Youtube, pria yang diketahui bernama Azzam, si pelaku penyiksa kucing, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa minuman yang diberikan ke kucing itu adalah air kelapa.
Azzam beralasan, kucing tersebut sedang keracunan akibat makan tikus yang terkena perangkap racun.
Advertisement
Hal ini membuat banyak sekali pihak mengecam perbuatan Azzam.
Salah satu komunitas pecinta kucing, Cat Lovers in The World (CLOW) berniat mengambil langkah hukum dengan melaporkan ulah Azzam ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Unggahan kucing mati minum ciu di Instastory Azzam/ Foto: Instagram/azzam_cancel |
"Itu sangat kami kecam karena itu termasuk kekerasan terhadap hewan, bersama teman-teman lain yang diwakilkan Mas Doni Herdaru dari Animal Defender akan melaporkan hal ini, besok atau lusa di Yogya" kata Founder CLOW, Bimbim, dilansir dari Detikcom, Jumat (18/10).
Pasal-pasal di KUHP terkait kekerasan terhadap hewan memang masih belum tegas dalam menindak para pelaku. Namun, upaya pelaporan bisa jadi memberikan sanksi sosial untuk memberi efek jera.
"Sudah ada unsur kesengajaan dan kekerasan kepada hewan. Pelaku tetap harus dibawa ke ranah hukum agar tidak melakukan hal seperti ini lagi dan akan jadi pelajaran bagi orang-orang lain," kata Bimbim.
(ikh/syf)
Unggahan kucing mati minum ciu di Instastory Azzam/ Foto: Instagram/azzam_cancel