RUU KIA Rancang Suami Bisa Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Lahiran

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 22 Jun 2022 20:30 WIB
Cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang. Berikut informasinya. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mykola Sosiukin
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah merencanakan masa cuti untuk ibu hamil menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu pekerja yang mengalami keguguran.

Hal tersebut tertuang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) atau yang disingkat menjadi RUU KIA.

Kabar itu disambut baik banyak kalangan mengingat peraturan sebelumnya ibu hamil yang berstatus pekerja hanya mendapatkan cuti selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, selama cuti hamil ibu pekerja tetap menerima haknya, yakni besaran gaji 3 bulan pertama diberikan 100 persen dan 3 bulan berikutnya diberikan sebanyak 75 persen.

RUU KIA nantinya juga berencana memberikan cuti melahirkan kepada para suami selama 40 hari.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA di bawah ini:

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari".

Hadirnya RUU KIA yang memberikan cuti melahirkan untuk para suami agar bisa memberikan pendampingan pada istri yang baru melahirkan.


Sementara untuk suami yang istrinya mengalami keguguran maka diberikan cuti maksimal selama 7 hari.

"DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6).

Hal ini disambut baik publik mengingat pekerja pria yang istrinya melahirkan sebelumnya hanya boleh mendapat cuti selama dua hari.

Di lain hal, Ketua DPR RI Puan Maharani, menyebutkan bahwa rancangan RUU KIA ini bertujuan membentuk sumber daya manusia (SDM) yang lebih unggul dengan harapan agar anak-anak penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER