Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Divonis 10 Bulan Penjara

Regina Novanda | Insertlive
Jumat, 28 Sep 2018 14:04 WIB
Tersandung kasus narkoba, Jennifer Dunn divonis hanya 10 bulan penjara oleh pengadilan. Jennifer Dunn/Foto: Palevi/Detik.com
Jakarta, Insertlive - Jennifer Dunn dapat bernapas lega. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jennifer atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni 2018. Jennifer yang sebelumnya divonis empat tahun, kini hanya diminta menjalani hukuman selama sepuluh bulan penjara.

"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; ­ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan untuk terdakwa Jennifer Dunn, dikutip situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8).

Jennifer Dunn tersangkut kasus narkoba.Foto: Palevi/Detik.com
Jennifer Dunn tersangkut kasus narkoba.


ADVERTISEMENT

Vonis kasus ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada. Mereka menyatakan, Jennifer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotikan golongan I untuk diri sendiri. Oleh karena itu, Jennifer hanya diganjar hukuman penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Majelis Hakim pada 16 Agustus 2018.
Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.

Pemain film Buruan Cium Gue ini ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Kasus ini bukan yang pertama untuk Jennifer. Sebelumnya pada tahun 2005 dan 2009, Jennifer juga pernah tersandung kasus narkoba.
(ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER