Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta, Insertlive - Jennifer Dunn dapat bernapas lega. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jennifer atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni 2018. Jennifer yang sebelumnya divonis empat tahun, kini hanya diminta menjalani hukuman selama sepuluh bulan penjara.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan untuk terdakwa Jennifer Dunn, dikutip situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8).
Vonis kasus ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada. Mereka menyatakan, Jennifer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotikan golongan I untuk diri sendiri. Oleh karena itu, Jennifer hanya diganjar hukuman penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Majelis Hakim pada 16 Agustus 2018.Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.
Pemain film Buruan Cium Gue ini ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Kasus ini bukan yang pertama untuk Jennifer. Sebelumnya pada tahun 2005 dan 2009, Jennifer juga pernah tersandung kasus narkoba. (ren/ren)
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan untuk terdakwa Jennifer Dunn, dikutip situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8).
![]() Jennifer Dunn tersangkut kasus narkoba. |
ADVERTISEMENT
Vonis kasus ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada. Mereka menyatakan, Jennifer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotikan golongan I untuk diri sendiri. Oleh karena itu, Jennifer hanya diganjar hukuman penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Majelis Hakim pada 16 Agustus 2018.Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.
Pemain film Buruan Cium Gue ini ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Kasus ini bukan yang pertama untuk Jennifer. Sebelumnya pada tahun 2005 dan 2009, Jennifer juga pernah tersandung kasus narkoba. (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT

Full Senyum, Potret Jennifer Dunn dan Faisal Harris Liburan ke Korea Bareng Anak-anak
Selasa, 21 Jan 2025 11:00 WIB
7 Penampilan Terkini Jennifer Dunn usai Operasi Jahit Usus, Wajah Tirus Disorot
Senin, 15 Apr 2024 19:00 WIB
Eks Suami Ditangkap karena Narkoba, Nama Jennifer Dunn Jadi Sorotan Lagi
Kamis, 11 Aug 2022 14:25 WIB
Jennifer Dunn Peringatkan Sesama Pelakor Jangan Godain Suaminya
Minggu, 20 Oct 2019 09:59 WIB
BACA JUGA

Skandal Narkoba Yoo Ah In Dianggap Kasus Serius, Rumah Digeledah Polisi
Jumat, 10 Mar 2023 14:00 WIB
Kisah Reza Bukan Terjerat Narkoba hingga Bertemu Jodoh di Penjara
Senin, 21 Nov 2022 16:00 WIB
Agensi Bantah Rumor Park Hae Jin Ditangkap karena Kasus Narkoba
Senin, 12 Sep 2022 12:00 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER