Perampok Pembobolan Rumah Nana Ajukan Banding Usai Dihukum 7 Tahun Penjara
Perampok yang telah membobol rumah Nana eks After School mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan perampokan dengan penganiayaan.
Terdakwa yang berinisial A secara pribadi mengajukan banding pada 10 Juni usai putusan diumumkan satu hari sebelumnya. Pada 9 Juni, Divisi Kriminal Pertama Cabang Namyangju Pengadilan Distrik Uijeongbu menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap A atas tuduhan tersebut.
Jaksa penuntut umum meminta hukuman 10 tahun penjara dengan alasan kejahatan tersebut bersifat serius karena tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.
Selama persidangan, pengadilan menyatakan bahwa tindakan A adalah tindakan pidana perampokan yang disertai kekerasan. A telah memasuki rumah Nana secara ilegal pada malam hari dengan membawa senjata.
Pengadilan menyimpulkan senjata itu sengaja dibawa dengan tujuan atau niat untuk digunakan dengan cara yang berbahaya. Meski dalam aksinya A terluka karena perkelahian yang terjadi dengan Nana dan ibunya, pengadilan memutuskan tindakan yang dilakukan sang idol sebagai bentuk pembelaan diri.
Pengadilan juga tidak menyatakan bahwa cedera yang dialami A sebagai bentuk penyerangan yang melanggar hukum.
Sebelumnya pada 15 November 2025, rumah Nana yang terletak di Guri, Provinsi Gyeonggi didatangi perampok bersenjata. Nana dan ibunya mencoba membela diri dan sempat terjadi perkelahian fisik.
Atas kejadian itu, Nana dan ibunya sempat mengalami cedera parah dan sempat kehilangan kesadaran akibat serangan dari perampok. Nana dan ibunya bahkan sampai membutuhkan perawatan medis dan dianjurkan untuk istirahat yang cukup.
(agn/agn)