Advertisement

Petisi Tembus 50 Ribu Tanda Tangan, 'Perfect Crown' Siap Dibahas di Majelis Nasional

asw | Insertlive
Adegan pernikahan dan malam pertama IU-Byeon Woo Seok yang viral di drama Korea Perfect Crown.
Petisi Tembus 50 Ribu Tanda Tangan, 'Perfect Crown' Siap Dibahas di Majelis Nasional/Foto: dok. MBC
Jakarta -

Drama Korea (drakor) Perfect Crown siap untuk dibahas dalam Majelis Nasional usai petisi terkait drakor ini berhasil menembus lebih dari 50 ribu tanda tangan di laman Majelis Nasional Korea Selatan.

Perfect Crown sebelumnya menuai kontroversi karena diduga melakukan distorsi terhadap sejarah Korea. Pada episode 11, drakor ini disebut menampilkan adegan kenaikan takhta yang tidak sesuai dengan budaya Korea.

Selain itu, beberapa ahli dan masyarakat umum menilai kerajaan fiksi yang ditampilkan dalam Perfect Crown terkesan berada di bawah kekuasaan kerajaan lain. Hal ini pun membuat publik geram.

Kedua pemain utama Perfect Crown, Byeon Woo Seok dan IU diketahui telah merilis permintaan maaf atas kontroversi ini. Pihak produksi juga diketahui telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan penyuntingan terhadap adegan terkait.

Advertisement

Sayangnya, hal tersebut dianggap tidak cukup untuk menebus kesalahan tim produksi Perfect Crown. Pada 22 Mei 2026, muncul petisi nasional yang menuntut penghapusan permanen drakor tersebut dari berbagai platform terkait.

Petisi ini diketahui telah mendapatkan sekitar 52 ribu tanda tangan per 26 Mei 2026, menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang menuntut adanya tindakan langsung dari pemerintah terkait kontroversi drama Perfect Crown.

Menurut hukum Korea Selatan, petisi di laman Majelis Nasional yang berhasil menembus 50 ribu tanda tangan dalam 30 hari sejak dibuat wajib dirujuk ke komite tetap parlemen yang relevan untuk peninjauan formal.

Petisi akan ditinjau menurut Pasal 124 dan 125 Undang-Undang Majelis Nasional dan Pasal 8 Peraturan Peninjauan Petisi Majelis. Musyawarah akan dilakukan oleh subkomite, sebelum akhirnya pihak terkait memutuskan apakah petisi tersebut akan dibawa ke sidang pleno.

Petisi terkait tuntutan penghapusan permanen Perfect Crown sendiri sudah menembus lebih dari 50 ribu tanda tangan, yang berarti tuntutan ini sudah dipastikan akan masuk dalam pembahasan komite Majelis Nasional.

Meski demikian, tindakan terhadap drama ini baru bisa dilakukan jika petisi diadopsi oleh Majelis Nasional dan dianggap memerlukan tindakan parlemen atau pemerintah. Sejauh ini, masih belum ada keterangan lebih lanjut soal kapan sidang pleno akan digelar.

Publik kini menunggu tindakan lanjutan terhadap drakor Perfect Crown yang dianggap telah melakukan distorsi sejarah dan menuai kritikan keras dari banyak penonton.

(asw/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement