Diduga Gelapkan Pajak Rp229 Miliar, Cha Eun Woo Siapkan Tim Pengacara
Aktor sekaligus penyanyi Cha Eun Woo menunjuk firma hukum Shin & Kim (Sejong) usai namanya terseret dalam kasus dugaan penggelapan pajak.
Ia memulai proses hukum sebagai tanggapan kasus penggelapan pajak sebesar Rp229 miliar oleh Dinas Pajak Nasional. Menurut laporan, Divisi Investigasi 4 Kantor Pajak Daerah Seoul melakukan audit pajak intensif yang menargetkan Cha Eun Woo.
Dinas Pajak Nasional melaporkan Cha Eun Woo memiliki tunggakan lebih dari Rp229 miliar. Audit eksternal yang dilakukan pihak pajak menemukan bahwa pendapatan pemain drama Gangnam Beauty itu dibagi di antara tiga pihak yaitu agensinya, Fantagio, agensi pribadinya dan Cha Eun Woo.
Dengan pembagian pendapatan itu, Dinas Nasional Pajak menyimpulkan bahwa Cha Eun Woo mungkin sudah menghindari pembayaran pajak penghasilan pribadi sebesar 45 persen atas sebagian penghasilannya.
Atas tanggapan isu tersebut, pihak Cha Eun Woo telah mengajukan permohonan peninjauan ulang secara resmi ke otoritas pajak.
"Kami berencana untuk secara aktif memberikan penjelasan melalui prosedur hukum terkait masalah yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum pajak," pernyataan dari Fantagio, agensi Cha Eun Woo.
"Kami akan bekerja sama dengan tulus agar proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin," lanjutnya.
Jika terbukti bersalah, nama Cha Eun Woo akan masuk ke dalam deretan kasus penggelapan pajak terbesar di antara para artis dunia. Pada peringkat pertama ada Fan Bingbing, aktris Tiongkok, yang menunggak pajak Rp1,9 triliun. Terdapat pula Zhang Shuang, Cristiano Ronaldo, Willie Nelson, dan Shakira.
(agn/fik)