Advertisement

Fariz RM Laporkan Syahravi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Insertlive | Insertlive
Fariz RM
Fariz RM Laporkan Syahravi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu / Foto: Marianus Harmita
Jakarta -

Fariz RM melaporkan penyanyi muda, Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu bertajuk Di Antara Kata. Fariz RM juga menyerahkan barang bukti berupa kaset pita fisik album lawasnya Panggung Perak, yang dirilis pada tahun 1981.

"Aslinya dulu saya terbitkan tahun 1981 dari album ini, dari album Panggung Perak. Kaset," ucap Fariz RM.

"Jadi ini lagu originalnya, Di Antara Kata. Judulnya Di Antara Kata," sambungnya.

Anita, kuasa hukum Fariz RM juga turut menunjukkan dokumen hasil cetak dari platform musik digital, yang berkaitan dengan karya Syahravi.

Advertisement

"Ini print out-nya, produk yang Syahravi bikin," ujar Anita, salah satu kuasa hukum Fariz RM.

Atas permasalahan tersebut, Fariz RM mengaku dirinya mengalami kerugian materil. Namun, yang jadi pokok permasalahan baginya adalah etika dalam penggunaan karya miliknya.

"Pasti kerugian materil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika, yang menurut saya sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi dari etikanya. Dihargai, dihormati tata cara penggunaannya, tidak bisa seenaknya begitu saja," jelas Fariz RM.

"Negeri ini adalah negeri yang sedang kita perjuangkan untuk menjadi negeri yang baik pelaksanaan trias politikanya. Karena kalau itu tidak dilaksanakan secara patuh oleh warga negara, maka negara ini akan tetap tidak nyaman dihidupi oleh warga negaranya sendiri," sambungnya.

Fariz RM juga merasa kecewa lantaran hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Syahravi.

"Tidak ada. Satu tahun loh saya berikan waktu. Ini adalah kasus yang telah kami tunggu mediasinya dari pihak yang kami laporkan. Kami tunggu mediasinya, kami beritahukan sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional," ungkap Fariz.

"Bahkan setelah setahun dari laporan pertama di bulan Juli 2023 sampai sekarang, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi pihak terlapor. Saya kecewa," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement