Advertisement

Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan, Kereta Paling Penting

Astrid Riyani Atmaja | Insertlive
Sejumlah pengendara menyebrangi jalur perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu di kawasan Roxy, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Tragedi kecelakaan KRL di Bekasi Timur menjadi sorotan serius terhadap keselamatan perlintasan sebidang yang hingga kini masih minim pengamanan.
Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan, Kereta Paling Penting/Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Di tengah padatnya lalu lintas, terdapat berbagai jenis kendaraan yang melintas. Namun, penting bagi setiap pengguna jalan untuk memahami bahwa ada kategori kendaraan tertentu yang wajib diprioritaskan karena urgensi dan kepentingan tertentu yang sifatnya mendesak.

Sesuai dengan kewajiban hukum, setiap pengguna jalan diwajibkan untuk segera memberikan jalan dan mendahulukan kendaraan-kendaraan prioritas tersebut.

Merujuk pada peraturan undang-undang, setidaknya terdapat tujuh kendaraan prioritas yang harus didahulukan di jalan. Namun, di samping itu, kereta api tetap menjadi jenis kendaraan yang harus didahulukan dari semuanya ketika melewati persimpangan rel.

Hal ini turut tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 yang menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Advertisement

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 134, tujuh kendaraan yang berhak diprioritaskan di jalan, antara lain:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

Meski ketujuh kendaraan di atas menjadi prioritas, kereta api tetap menjadi kendaraan paling utama saat melintasi persimpangan rel karena kereta api sendiri tidak bisa berhenti secara mendadak.

Hal ini juga ditegaskan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menjelaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas karena tidak bisa berhenti secara tiba-tiba.

Artinya, mobil pejabat, ambulans pembawa jenazah, hingga kendaraan pemadam kebakaran sekalipun harus berhenti ketika palang kereta sudah ditutup.

Secara teknis, kereta api memiliki sistem pengereman yang cukup panjang sehingga membutuhkan ruang yang cukup luas untuk benar-benar berhenti secara sempurna.

Jadi, jika kendaraan lain dipaksa melintasi rel ketika kereta api sedang melintas, akan terjadi tabrakan yang sangat berbahaya, seperti yang terjadi pada kecelakaan beruntun antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, (27/4).

Insiden tragis ini bermula ketika ada sebuah taksi Green SM yang berhenti di tengah perlintasan rel tepat saat KRL sedang melaju. Taksi itupun tertabrak dan terseret beberapa meter di area Bulak Kapal.

Kejadian ini juga memicu gangguan operasional pada sistem perjalanan kereta api lainnya. Akibatnya, KA Argo Bromo Anggrek yang sedang melaju di jalur yang sama tidak mampu melakukan pengereman sempurna dan menabrak KRL di depannya.

Akibat kecelakaan tersebut, 14 penumpang dilaporkan tewas menurut laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Selasa (28/4) pukul 08.45 WIB. Sementara 84 lainnya dikabarkan mengalami luka-luka.

(Astrid Riyani Atmaja/dia)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement