Advertisement

Kepribadian Orang yang Pilih Menikah di Masjid Serta Hukumnya dalam Islam

agn | Insertlive
Ilustrasi pernikahan, nikah, menikah
Kepribadian Orang yang Pilih Menikah di Masjid Serta Hukumnya dalam Islam/Foto: Freepik
Jakarta -

Pernikahan intimate semakin populer dan banyak diminati oleh kalangan pasangan muda.

Tak seperti zaman dulu yang selalu digelar mewah dan megah, pernikahan yang digelar secara privat kini lebih disukai. Mereka hanya mengundang sahabat dan rekan-rekan terdekat ke momen spesialnya itu.

Karena hal tersebut, tren menikah di masjid juga semakin populer. Tak sedikit calon pengantin yang lebih memilih menggelar pernikahan di masjid dibandingkan di gedung besar. Lalu seperti apa kepribadian orang yang lebih memilih menikah di dalam masjid? Dan bagaimana hukumnya di dalam Islam?

Kepribadian Orang Menikah di Masjid

Dalam laporan beberapa media, orang yang lebih memilih menikah di masjid umumnya memiliki kepribadian yang religius, dan sederhana. Mereka mengutamakan momen yang sakral daripada kemeriahan acara pernikahan itu sendiri.

Advertisement

Berikut beberapa karakter kepribadian pasangan yang menikah di masjid:

  • Religius dan taat agama
  • Sederhana dan praktis
  • Fokus pada ketenangan
  • Emosional dan syahdu
  • Menghargai keberkahan
  • Menaati tuntunan agama

Hukum Menikah di Masjid dalam Islam

Akad pernikahan tidak harus selalu dilakukan masjid. Tidak ada hadist dalam Islam yang mewajibkan pelaksanaan akad nikah harus digelar di masjid.

Namun, hukum melangsungkan akad nikah di masjid adalah boleh namun bukan sunnah. Beberapa ulama berpendapat melaksanakan akad nikah di masjid tidak termasuk sunnah, karena Nabi Muhammad SAW dan para sahabat pada zaman dulu tidak selalu menggunakan masjid sebagai tempat pernikahan.

Dalam kitab Al-Mausu;ah Al-Fiqhiyyah, sebagian besar ulama menganjurkan akad nikah dilaksanakan di masjid agar bisa diketahui banyak orang, seperti yang diterangkan dalam hadist:


أَعْلِنُوا هذَا النِكَاحَ واجْعَلُوهُ في المَسَاجِدِ واضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالنُّفُوفِ رواه الترمذي "

"Perlihatkanlah pernikahan ini, laksanakanlah akad nikah di dalam masjid, dan meriahkan dengan memukul rebana." (HR. Tirmidzi dan Baihaqi)

Akad pernikahan boleh dilakukan di masjid selama tidak mengabaikan etika, akhlak serta tata krama. Jika acara itu malah menimbulkan kerusakan maka pelaksanaannya menjadi makruh bahkan haram jika menjadikan masjid sebagai tempat kemaksiatan.

(agn/agn)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement