Advertisement

Hukum Mengupil dan Mengorek Telinga Saat Puasa, Batal atau Makruh?

InsertLive | Insertlive
hewan nyasar ke telinga
Hukum Mengupil dan Mengorek Telinga Saat Puasa, Batal atau Makruh?/Foto: thinkstock
Jakarta -

Saat berpuasa, banyak orang jadi lebih berhati-hati dalam beraktivitas, bahkan untuk hal kecil seperti mengupil atau mengorek kuping.

Meski aktivitas sederhana, kerap muncul pertanyaan apakah mengupil maupun mengorek kuping bisa membatalkan puasa.

Dalam fikih Islam, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka hingga mencapai bagian dalam tubuh dapat membatalkan puasa.

Advertisement

Namun, mengupil dan mengorek kuping pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang sengaja dimasukkan hingga tertelan.

Para ulama menjelaskan bahwa hidung memang termasuk jalur yang terhubung ke tenggorokan. Karena itu, seseorang dianjurkan berhati-hati. Hal ini juga sejalan dengan hadis Nabi Muhammad:

"Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa area hidung dan kuping perlu dijaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh saat berpuasa.

Sementara itu, dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187 juga menjelaskan prinsip umum puasa yang menegaskan batasan perkara membatalkan puasa, yakni makan, minum, dan hubungan suami istri hingga terbit fajar sampai terbenam matahari.

Dengan demikian, mengupil maupun mengorek kuping tidak membatalkan puasa.

Namun, hukumnya bisa menjadi makruh jika dilakukan berlebihan atau berpotensi memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan.

Sikap terbaik adalah tetap menjaga adab dan kebersihan selama menjalankan ibadah puasa.

(dis/dis)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement