Cara Menghitung Gaji Prorate Karyawan dengan Mudah
Gaji prorate adalah pembayaran upah secara proporsional yang diberikan kepada karyawan yang bekerja hanya untuk sebagian periode dalam satu bulan.
Perhitungan gaji prorate ini biasanya terjadi jika karyawan baru bergabung atau berhenti bekerja di tengah bulan berjalan.
Tidak hanya untuk yang mulai atau berhenti bekerja di tengah-tengah bulan, perhitungan gaji prorate juga dilakukan ketika menentukan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang masa kerjanya belum satu tahun.
Dalam menghitung gaji prorate, metode yang paling sering digunakan karena perhitungannya yang sederhana dan adil.
Rumusnya adalah:
(Jumlah Hari Kerja Dijalani / Total Hari Kerja Sebulan) x Gaji Bulanan
Contoh Simulasi:
- Gaji Bulanan: Rp 6.000.000
- Total Hari Kerja (Full): 22 Hari (Asumsi Senin-Jumat)
- Hari Kerja yang Dijalani: 12 Hari
Perhitungan:
- = (12 / 22) x Rp 6.000.000
- = Rp 3.272.727,-
Selain metode tersebut, ada pula metode perhitungan berdasarkan jam kerja. Metode ini merujuk pada ketentuan Kepmenakertrans dan biasanya digunakan untuk perhitungan yang sangat detail terkait jam kerja.
Rumus Upah Per Jam:
- Gaji Bulanan / 173
Rumus Gaji Prorate:
Total Jam Kerja Dijalani x Upah Per Jam
Contoh Simulasi:
- Gaji Bulanan: Rp 6.000.000
- Upah Per Jam: Rp 6.000.000 / 173 = Rp 34.682
- Total Jam Kerja: 80 Jam
Perhitungan:
- = 80 jam x Rp 34.682
- = Rp 2.774.560,-.