Hukum Makan Daging Hewan Bertaring dalam Islam, Ini Penjelasannya
Hukum Makan Daging Hewan Bertaring dalam Islam, Ini Penjelasannya/Foto: Freepik
Umat Muslim memiliki peraturan dalam mengonsumsi makanan. Ada beberapa jenis makanan yang dilarang untuk dikonsumsi di dalam Islam.
Sehingga umat Muslim harus mengetahui makanan apa saja yang termasuk ke dalam kategori halal dan haram. Salah satunya adalah binatang. Ada beberapa binatang yang hukumnya haram jika dikonsumsi salah satunya jenis binatang bertaring.
Binatang bertaring adalah hewan dengan taring kuat yang digunakan untuk mencabik hingga menyerang mangsanya. Biasanya hewan-hewan bertaring bersifat buas. Lalu seperti apa ketentuan umat Muslim soal mengonsumsi hewan bertaring?
Dalam hadits dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW melarang makan daging binatang buas yang bertaring." (HR Bukhari). Rasulullah SAW melarang untuk mengonsumsi daging binatang buas yang bertaring.
Hewan bertaring yang dimaksud seperti singa, macan, macan tutul, dan serigala. Atau juga daging dari hewan kucing dan musang. Sebagian ulama juga mengharamkan keledai dan kera untuk dikonsumsi.
Selain hewan bertaring, umat Muslim juga diharamkan untuk mengonsumsi binatang mati karena diterkam oleh binatang buas, seperti yang dituliskan dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Meski begitu ada binatang bertaring yang halal untuk dikonsumsi. Rasulullah SAW mengkhususkan satu jenis hewan bertaring itu untuk dimakan. Ia adalah hyena. Hyena adalah binatang bertaring yang bentuknya menyerupai anjing atau serigala. Hewan itu sering ditemukan di benua Afrika dan kawasan Arabia.
Dalam hadits dari Jabir bin 'Abdillah,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ
Artinya: "Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai 'hyena'. Beliau bersabda: 'Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam'." (HR Abu Daud No. 3801 - Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)
Dalam hadits lain dari Ibnu 'Abi 'Ammar,
سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
Artinya: "Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, 'Apakah itu hewan buruan?' Ia menjawab, 'Ya.' Aku tanya lagi, 'Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?' Ia menjawab, 'Ya'." (HR An-Nasa'i. Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)
Hyena halal dikonsumsi karena termasuk ke dalam kategori hewan buruan atau shaid. Para ulama juga menjelaskan keseluruhan geraham hyena hanya satu tangkai.
(agn/fik)
TERKAIT