Hukum Sengketa Tanah di Indonesia

InsertLive | Insertlive
Kamis, 20 Nov 2025 19:35 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah Hukum Sengketa Tanah di Indonesia/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Kasus sengketa tanah merupakan perselisihan antara pihak-pihak yang berkepentingan mengenai hak atas tanah yang mencakup kepemilikan, penggunaan, atau batasnya.

Dalam permasalahan ini, sengketa bisa timbul dari berbagai alasan seperti klaim kepemilikan yang tumpang tindih, perjanjian jual beli cacat hukum, serta masalah warisan.

Biasanya, status kepemilikan tanah sengketa akan ditentukan berdasar bukti hukum yang sah seperti sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), akta jual beli, atau putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Bila ada kasus sengketa, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mediasi maupun proses hukum melalui Pengadilan Negeri untuk sengketa kepemilikan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bula sengketa terkait administrasi pertahanan.

Hal ini berdasarkan hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960: Mengatur seluruh hak atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik.

Salah satu kasus sengketa tanah yang tengah viral terkait tanah ruko Marina Tama (Marinatama) yang sempat menjadi viral di media sosial.

Saat ini, kasus sengketa sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (19/11).

Sidang Sengketa TanahSidang Sengketa Tanah/ Foto: Dok. Istimewa

Pihak penggugat merupakan warga pemilik dan penghuni ruko melawan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat serta Menteri Pertahanan RI selaku Tergugat II Intervensi.


Dalam sidang ke-6 kali ini, agenda persidangan merupakan penyerahan surat tambahan dari para pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugat intervensi.

Persidangan bisa berlangsung sekitar satu jam dan berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.

Pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan Kementerian Pertahanan tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Subali, kuasa hukum warga Ruko Marina Tama mengatakan bahwa isu krusial dalam perkara ini adalah soal informasi pengosongan ruko pada 31 Desember 2025 yang menjadi viral dan beredar di masyarakat.

"Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL", kata Subali.

Sengketa ini berawal dari status tanah yang sejak dahulu merupakan tanah negara, lalu berkembang dan diserahkan kepada pengembang sebelum akhirnya diperdagangkan kepada masyarakat.

Sayangnya, dalam perkembangannya muncul tindakan-tindakan yang dinilai janggal terkait penerbitan hak atas tanah.

Tanah negara secara aturan bahwa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kegiatan komersial memiliki konsekuensi hukum tertentu.

"Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada HPL, bukan hak pakai, jika digunakan oleh instansi atau untuk kepentingan komersial", kata Subali lagi.

"Yang menjadi kejanggalan adalah jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara", sambungnya.

Subali sendiri ingin agar permasalahan ini bisa diselesaikan melalui non-litigasi untuk berdamai.

Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan yang dinilai tidak wajar mulai dari IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) meningkat namun fasilitas tidak terpelihara, tarif air mencapai Rp56.000/m³, jauh di atas tarif resmi sekitar Rp17.500/m³, serta parkir yang dipatok lebih mahal bagi pemilik ruko dibanding pengunjung luar.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti.

Hingga berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa tersebut.

(InsertLive)


snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER