Efek Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Diduga Dipakai Polisi untuk Usir Massa

InsertLive | Insertlive
Jumat, 29 Aug 2025 19:30 WIB
Para pendemo bertahan dari asap dan gas air mata saat berunjukrasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Inilah potret massa yang berdiri paling depan. Efek Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Diduga Dipakai Polisi untuk Usir Massa/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta, Insertlive -

Aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8), berujung dengan bentrokan antara aparat kepolisian dan massa. Insiden ini berakhir dengan jatuhnya korban driver ojek online Affan Kurniawan yang meninggal dunia dilindas mobil rantis Brimob.

Pihak kepolisian terpantau menggunakan gas air mata untuk memukul mundur pada demonstran. Diduga bahwa gas air mata yang dipakai melewati masa kedaluwarsa. Hal ini diketahui setelah beredarnya temuan bungkus plastik gas air mata yang berserakan di sekitar Patal Senayan, Jalan Asia Afrika.

Dalam bungkus tersebut, tercantum jelas tanggal kedaluwarsa yang tercatat diproduksi pada April 2020 dan habis masa pakainya pada April 2023.

ADVERTISEMENT

Dari sisi medis, penggunaan gas air mata kedaluwarsa berbahaya karena dua alasan utama. Pertama, mekanisme pembakaran dalam tabung kedaluwarsa yang dapat rusak dan menyebabkan gas keluar terlalu cepat, kedua komponen kima gas dapat berubah setelah melewati tanggal kedaluwarsa.

"Sebenarnya kalau bahan kimia itu kedaluwarsa dari struktur kimianya mungkin mengalami proses oksidasi. Artinya efek terhadap dia bereaksi efektivitasnya menurun," Kepala Pusat Penelitian Kimia LIPI (sekarang BRIN), Agus Haryono, pada tahun 2019.

Efek lain gas air mata adalah membuat mata rentan memiliki iritasi dan terasa perih. Selain itu, gas air mata juga berbahaya bagi saluran pernapasan.

Adapun penggunaan senjata kimia seperti gas air mata juga diatur dalam Prosedur Tetap RI No. 1 /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki yang diatur bahwa penggunaan senjata kimia seperti gas air mata harus digunakan sesuai dengan standar Kepolisian.

Undang-undang ini diartikan bahwa Kepolisian RI sendiri mengatur standar yang harus dipenuhi dalam penggunaan senjata kimia dan penggunaan gas air mata yang sudah melewati kedaluwarsa pastinya bukan termasuk standar penggunaan.


(dis/and)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER