Komdigi Panggil TikTok soal Konten Provokatif Demo DPR

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform TikTok dan Meta terkait beredarnya konten provokatif. Diduga bahwa hal ini berkaitan dengan konten demo DPR yang ramai di media sosial TikTok.
"Yang pertama, saya sudah hubungi Head TikTok Asia Pasifik, Helena. Saya minta mereka ke Jakarta, kita akan bercerita tentang fenomena ini. Dan kita juga sudah komunikasi dengan TikTok Indonesia. Dengan Meta Indonesia juga kami sudah komunikasi," kata Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo di Jakarta, Selasa (26/8) pada CNNIndonesia.
Angga Raka menjelaskan bahwa adanya konten provokatif seperti disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang beredar di platform digital bisa merusak demokrasi.
"Fenomena DFK ini akhirnya merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya teman-teman yang tadinya mau menyampaikan aspirasi, mau menyampaikan unek-uneknya, akhirnya menjadi bias ketika sebuah gerakan itu di-engineering oleh hal-hal yang, mohon maaf ya, yang DFK tadi," sambungnya.
Konten DFK ini juga seharusnya difilter melalui sistem dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
"Penyampaian aspirasi, berpendapat, ya, di dalam koridor, dalam demokrasi boleh, silahkan. Tapi di dalam koridor yang baik, bukan hal yang untuk anarkis, bukan membawa, menggiring ke gerakan-gerakan yang sebenarnya enggak ada kan di lapangan," katanya.
"Dibilangnya tadi, misalnya ada bakar di sini, ternyata real-nya tidak ada, kan. Itu kadang-kadang mungkin gerakan yang di tahun kapan dibikin terus dinarasikan," tambahnya.
"Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau memang ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas itu dalam kategori DFK, kita juga meminta platform untuk secara by system, secara otomatis juga menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Digital Komdigi menegaskan bahwa kewajiban setiap platform untuk melakukan moderasi konten secara mandiri.
"Para platform. Terutamanya yang kita sebut sebagai user-generated content ini. Sebenarnya di pihak mereka itu ada kewajiban mereka untuk melakukan moderasi konten secara mandiri. Jadi mereka bisa melihat konten-konten yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-perundangan kita untuk bisa dilakukan filtering," pungkasnya.
(dis/and)
Apa Itu DeepSeek? AI Asal China yang Katanya Lebih Canggih dari ChatGPT
Kamis, 30 Jan 2025 15:15 WIB
Viral Koin Jagat di TikTok, Apa Itu?
Selasa, 14 Jan 2025 10:20 WIB
4 Trik Bikin Konten Jualan Viral dan Laku di TikTok
Sabtu, 01 Jun 2024 09:17 WIB
Ini Arti Sleep School yang Sedang Viral di Tiktok
Rabu, 24 Apr 2024 09:00 WIBTERKAIT