Syarat dan Jadwal Daftar Lowongan Petugas Damkar Jakarta

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 11 Aug 2025 14:00 WIB
Ruko laundry di daerah Sawangan, Kota Depok dilanda kebakaran. Satu orang karyawati mengalami luka bakar 50% akibat peristiwa itu. (dok Damkar Depok) Syarat dan Jadwal Daftar Lowongan Petugas Damkar Jakarta/Foto: dok Damkar Depok
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka 1.000 lowongan untuk menjadi petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Pembukaan lowongan ini lantaran Damkar Jakarta kekurangan personel. Saat ini, Jakarta memiliki 4.000 personel damkar yang idealnya mencapai 10.000 hingga 11.000 untuk menjangkau total 276 kelurahan di Jakarta.

Namun karena masalah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), formasi yang dibuka tahun ini hanya 1.000 saja.

ADVERTISEMENT

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan tidak ada pembatasan asal pelamar, tetapi jika ada nilai tes yang sama, warga dengan KTP Jakarta akan diprioritaskan.

"Ya tentunya prioritas utama adalah warga Jakarta. Tetapi Jakarta ini kan kota terbuka, enggak boleh kemudian membatasi siapa pun. Kalau ditanya siapa yang utama? Ya warga Jakarta," kata Pramono di Jakarta Selatan, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/8).

Jadwal dan Syarat Pendaftaran DamkarĀ Jakarta 2025

Pendaftaran petugas DamkarĀ Jakarta 2025 akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Selasa (12/8) hingga Kamis (14/8). Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman masing-masing kota administrasi di Jakarta.

"Pendaftaran terbuka, karena Jakarta ini kota terbuka. Tapi soal seleksi akan dilakukan secara profesional dan transparan," kata Pramono.

Berikut persyaratan menjadi petugas Damkar:


  1. Pendidikan minimal lulusan SLTA
  2. Tinggi badan minimal 165 cm
  3. Lulus tes fisik yang akan dilakukan bersama Pangdam Jaya
  4. Ketentuan ini penting untuk memastikan petugas Damkar mempunyai kemampuan fisik dan mental yang memadai.

Tugas petugas Damkar

Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 1, tugas Pemadam Kebakaran adalah pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Indonesia, meliputi kegiatan:

  1. pencegahan dan pengendalian kebakaran,
  2. pemadaman kebakaran,
  3. penyelamatan,
  4. pemberdayaan masyarakat, dan
  5. penanganan bahan berbahaya dan beracun.

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER