Dari Kasus Andre-Erin, Bagaimana Aturan Anak Jadi Saksi Sidang Cerai?
                        
                    
                    Dari Kasus Andre-Erin, Bagaimana Aturan Anak Jadi Saksi Sidang Cerai?/Foto: Dok. Insertlive
                Rien Wartia Trigina alias Erin menjadikan dua anaknya sebagai saksi sidang cerai saat Andre Taulany menggugatnya untuk yang ketiga kali di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Sikap Erin menyulut amarah Andre Taulany yang tak menyangka bahwa dua anaknya, Dio serta Kenzy dijadikan saksi mengingat usianya masih muda.
"Anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini. Tidak jadi (saksi), tidak boleh dong apalagi mereka masih di bawah umur," kata Andre Taulany saat ditemui seusai persidangan.
Alasannya, dua anaknya itu sudah tahu urusan perceraian ini bahkan menurut Andre seluruh anaknya mendukung keputusan orang tua.
"Support full, anak-anak saya support full. Aamiin," tegas Andre Taulany.
Berkaca dari kasus Andre Taulany dan Erin, anak yang menjadi saksi bisa diterima oleh pengadilan karena berasal dari keluarga atau orang terdekat.
Dalam Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyatakan gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Dari segi hukum acara perdata, masih ada kemungkinan bahwa anak di bawah umur 18 tahun masih masuk dalam UU Sistem Peradilan Anak. Artinya anak bisa dijadikan saksi sambil mencari alat bukti lain yang lebih sah.
Sementara itu dari Pasal 145 HIR/172 Rbg, seorang anak berusia 15 tahun boleh dan dapat dijadikan saksi dan harus disumpah, meski secara peraturan perundang-undangan belum dapat dikatakan sebagai seorang yang dewasa.
Dalam perkara gugatan cerai PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, anak kandung yang dijadikan saksi meski belum berusia 18 tahun diperbolehkan.
Namun, hal ini justru menjadi 'masalah' lain karena anak sebagai saksi cerai harus memperhatikan UU Perlindungan Anak.
(dis/KHS)
         
                            
    
                    
                    
                                                Tampil Perdana di Publik usai Gugat Cerai, Respons Sabrina Chairunnisa Disorot
Senin, 03 Nov 2025 16:45 WIB
                            
    
    
             
    00:39
                    
                    
                                                Video: Pengacara Bantah Cerai Damai Andre karena Takut Aib Dibongkar
Sabtu, 01 Nov 2025 21:00 WIB
                            
    
                    
                    
                                                In-Depth
                                                Proses Panjang dan Lika-liku Andre Taulany Menuju Duda
Kamis, 30 Oct 2025 18:30 WIBTERKAIT