Ini Syarat dan Tata Cara Daftar PTSL Gratis 2025

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi warga Indonesia memiliki sertifikat tanah yang sah. Melalui PTSL, hak kepemilikan tanah dapat tercatat secara resmi dan dilindungi hukum.
PTSL memberikan peluang bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Namun tak sedikit yang masih bingung soal tata cara dan persyaratan yang harus diajukan untuk melakukan PTSL. Berikut merupakan syarat dan tata cara daftar PTSL gratis 2025.
Baca Juga : Begini Cara Unduh Sertifikat Haji Digital Gratis
|
Syarat Daftar PTSL 2025
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
3. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon di atas materai Rp10.000.
4. Fotokopi dan dokumen asli surat-surat perolehan tanah atau atas hak secara kronologis, mulai dari pemilih pertama hingga pemilik terakhir atau pemohon.
5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
6. Berita Acara Kesaksian yang disertai fotokopi KTP dari dua orang saksi.
7. Surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang dimiliki pemohon.
8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan jika sudah ada.
9. Surat Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTHB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Cara Daftar PTSL Gratis 2025
1. Pastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang masuk dalam PTSL. Informasi ini bisa diperoleh di kantor kelurahan setempat.
2. Tanah kemudian bisa didaftarkan untuk PTSL dengan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, kemudian ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan setempat.
3. Ikuti penyuluhan atau sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pertanahan.
4. Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas, yang disertai pula dengan pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas.
5. Peserta kemudian akan dibantu untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah, di mana persyaratan yuridis ini menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL.
6. Hasil data fisik dan yuridis akan diumumkan kepada peserta. Setelah disepakati, Peta Bidang Tanah akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
7. Berita Acara Pengesahan Pengumuman juga akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
8. Setelah semua proses selesai dan disetujui, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon.
Itulah tata cara dan persyaratan daftar PTSL gratis tahun 2025. Namun perlu diketahui bahwa pemberkasan dan penyediaan surat tanah serta pemasangan tanda batas bisa memerlukan biaya tambahan dari pemohon. Semoga bermanfaat!
(asw/fik)
Berakhir 2025, Begini Cara dan Syarat Ikut Program Sertifikat Tanah PTSL
Senin, 10 Feb 2025 16:30 WIB
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sabtu, 04 May 2024 16:34 WIB
Ini Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIB
Belajar dari Sengketa Rumah Atalarik Syah, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Online
Senin, 19 May 2025 23:14 WIB
Begini Cara Ganti Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik, Mudah Dilakukan
Selasa, 11 Feb 2025 15:00 WIB
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIBTERKAIT