Ini Daftar Barang yang Tidak Tergolong Mewah Tapi Kena PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN ini pun akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiscal di tengah tantangan ekonomi global," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (18/12).
Sri Mulyani kemudian menyebut bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku pada barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium, seperti layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang termasuk kategori premium dan bahan makanan yang premium.
Meski menyasar pada golongan barang dan jasa premium, tarif PPN 12 persen ternyata juga berlaku pada beberapa jasa yang terhitung bukan golongan premium. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan bahwa tarif PPN 12 persen berlaku umum untuk setiap barang dan jasa yang merupakan objek pajak.
"Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena satu persen tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkenla PPN 12 persen," kata Susiwijono, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (18/12).
Maka berdasarkan pernyataan tersebut, barang seperti baju dan kosmetik hingga layanan berlangganan seperti Spotify serta Netflix menjadi objek yang dikenakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Untuk barang apapun mulai dari Netflix, Spotify, dan lain-lain itu dikenakan dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru nanti akan ada yang dikecualikan," pungkas Susiwijono.
Meski sudah ditetapkan akan berlaku pada 1 Januari 2025, hingga kini belum ada aturan turunan soal pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Namun masyarakat harus bersiap soal kenaikan harga pada beberapa barang dan jasa.
(Arundati Swastika/arm)
TERKAIT