Ternyata Jalan Tol Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

Jalan tol merupakan jalan yang dikenakan tarif untuk penggunaannya dan dirancang untuk meminimalkan hambatan, sehingga memungkinkan pengemudi mencapai tujuan lebih cepat.
Di Indonesia, jalan tol dikelola baik perusahaan negara maupun swasta. Namun, masih banyak orang yang belum tahu bahwa jalan tol sebenarnya adalah singkatan dari suatu istilah.
Menurut informasi yang tercantum di situs resmi Daihatsu, tol adalah singkatan dari tax on location, yang berarti penarikan pajak di lokasi. Inilah alasan mengapa pengendara dikenakan biaya saat melewati atau menggunakan jalan tol.
Tarif tol yang harus dibayar akan disesuaikan dengan jalan tol yang diakses atau jarak yang ditempuh oleh masing-masing pengemudi.
Sejarah Jalan Tol
Berdasarkan laporan dari detikFinance, pembangunan jalan tol pertama di Indonesia dimulai pada 1975, dengan pembiayaan yang berasal dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri.
Pemerintah memberikan dana tersebut kepada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk., yang diberi tugas untuk membangun jalan tol menggunakan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.
Mengutip dari situs bpjt.pu.go.id, jalan tol pertama di Indonesia mulai beroperasi pada tahun 1978, yaitu Tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
Sejak tahun 1987, sektor swasta mulai berperan dalam investasi jalan tol sebagai operator, dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) bersama PT Jasa Marga.
Sampai tahun 2007, Indonesia telah memiliki 553 km jalan tol yang beroperasi, di mana 418 km dikelola oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dikelola oleh perusahaan swasta lainnya.
(zalsabila natasya/fik)TERKAIT