20 Negara Ini Tak Bebankan PPN Pada Warganya

Kabar pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 membuat publik geleng-geleng kepala karena dinilai sangat mencekik penderitaan rakyat.
Rencana tersebut akan membuat Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina. Indonesia sendiri saat ini mematok pajak sebesar 10% yang dianggap sudah sangat besar.
Meski belum terealisasi, rencana tersebut membuat publik menyoroti pajak-pajak di negara lain.
Rupanya, ada 20 negara di dunia yang membebaskan warga negaranya dari pungutan pajak PPN.
Melansir dari data World Population Review, ini data negara di dunia yang membebaskan warga negaranya dari pungutan PPN:
1. Amerika Serikat
2. Myanmar
3. Irak
4. Hong Kong
5. Libya
6. Kuwait
7. Qatar
8. Macau
9. Brunei Darussalam
10. Belize
11. Antigua dan Barbuda
12. Aruba
13. Bermuda
14. Kepulauan Virgin Britania Raya
15. Kepulauan Cayman
16. Gibraltar
17. Guernsey
18. Pakistan
19. Kepulauan Turks dan Caicos
20. Greenland
(dis/fik)
TERKAIT