Berapa Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik Kertas ke Elektronik?

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggiatkan program penerbitan sertifikat tanah berbasis elektronik.
Seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Rabu (16/10), 465 dari total 486 Kantor Pertanahan di Indonesia telah mengeluarkan 1.112.879 sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten/kota yang sudah mengaplikasikan layanan ini.
Jadi, bagaimana proses mengganti sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat elektronik?
Berdasarkan FAQ Sertifikat Elektronik di laman Kementerian ATR/BPN, pengajuan sertifikat tanah elektronik dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan yang sesuai dengan lokasi tanah.
Pemohon tentu harus memastikan bahwa Kantor Pertanahan yang dituju sudah menyediakan layanan penerbitan sertifikat tanah elektronik.
- Selain itu, pemohon juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan berikut:
- Membawa sertifikat tanah fisik yang asli;
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai, baik oleh pemohon sendiri atau kuasanya;
- Melampirkan surat kuasa jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain;
- Membawa fotokopi KTP dan KK, serta surat kuasa jika ada, yang telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas;
- Menyerahkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, yang telah diperiksa kesesuaian dengan aslinya oleh petugas, bagi pemohon badan hukum.
Pemohon kemudian diwajibkan membayar biaya layanan atau PNBP untuk penggantian blanko di loket pembayaran.
Jika mengacu pada layanan penggantian sertifikat karena blanko lama, maka biayanya adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
(zalsabila natasya/dis)

Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Segini Harga Pembuatan Sertifikat Tanah 2024 di BPN
Jumat, 05 Jul 2024 16:00 WIB
Sertifikat Tanah Ternyata Bisa Jadi Agunan, Apa Syaratnya?
Sabtu, 04 May 2024 16:34 WIB
Ini Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIB
Belajar dari Sengketa Rumah Atalarik Syah, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Online
Senin, 19 May 2025 23:14 WIB
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Begini Cara Ganti Sertifikat Tanah dari Fisik ke Elektronik, Mudah Dilakukan
Selasa, 11 Feb 2025 15:00 WIBTERKAIT