Alasan iPhone 16 Belum Masuk Indonesia

Apple angkat bicara terkait belum juga munculnya iPhone 16 di situs TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenprin). Perusahaan asal Amerika Serikat itu mengatakan pihaknya memiliki komitmen yang besar terhadap Indonesia dan berantusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbarunya, termasuk iPhone 16.
"Kami memiliki komitmen yang besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk rangkaian iPhone 16, kepada para pelanggan. Kami bangga telah melakukan investasi yang signifikan dan terus bertumbuh, yang kami berikan demi mendukung wirausahawan, kreator, dan ekosistem pengembang yang penuh dengan semangat di seluruh wilayah Indonesia," kata pihak Apple dilansir CNBC Indonesia.
Baca Juga : 9 Tanda-tanda Kematian Menjemput Dalam Islam |
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan alasan mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya tersebut secara langsung di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus.
Baca Juga : Alasan Mengapa Apple Tidak Produksi iPhone 9 |
Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
"Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut," ujarnya.
Sayangnya, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.
"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang," tuturnya.
Agus mengatakan pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk melakukan proses perpanjangan sertifikasi TKDN.
Saat ini, Apple tercatat baru menggelontorkan investasi Rp1,48 triliun. Angka itu, kata Agus, relatif kecil dibandingkan produk yang didatangkan Apple ke Indonesia.
Adapun komitmen investasi Apple ke pemerintah senilai Rp1,71 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan komitmen senilai Rp240 miliar.
"Setelah mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar keadilan bagi para investor yang sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia," kata Agus.
Apple padahal adalah satu-satunya produsen smartphone yang tidak punya pabrik di Indonesia. Merek besar lainnya seperti Samsung dari Korea Selatan serta Xiaomi, Vivo, dan Oppo dari China sudah merakit HP mereka secara lokal.
(yoa/fik)
Jadi Seri Ponsel Lipat Pertama Apple, Ini Fitur iPhone 18
Senin, 21 Jul 2025 13:00 WIB
Hp yang Dilarang Beredar di Indonesia Selain iPhone 16
Senin, 25 Nov 2024 22:00 WIB
Alasan Mengapa Apple Tidak Produksi iPhone 9
Sabtu, 12 Oct 2024 17:00 WIB
Sudah Rilis, Ini Fitur-fitur Terbaru iOS 16
Kamis, 15 Sep 2022 07:50 WIBTERKAIT