Heboh Tuak hingga Wine Berlabel Halal, Ini Kata MUI dan Kemenag

InsertLive | Insertlive
Jumat, 04 Oct 2024 19:00 WIB
Pemkab Bogor memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Jumlah miras yang mencapai 2.500 botol itu hasil operasi Satpol PP. (M Sholihin/detikcom) Heboh Tuak hingga Wine Berlabel Halal, Ini Kata MUI dan Kemenag/Foto: Pemkab Bogor memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Jumlah miras yang mencapai 2.500 botol itu hasil operasi Satpol PP. (M Sholihin/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Ranah media sosial ramai membahas soal produk minuman keras dari tuak, bir, hingga wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Hal itu pertama kali diunggah melalui akun TikTok @/dianwidayanti_ yang mempertanyakan mengapa minuman keras tersebut bisa lolos dalam mendapat sertifikat halal.

Padahal, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020, sejumlah minuman keras dilarang.

ADVERTISEMENT

"Dalam aturan itu kita nggak boleh menamakan sesuatu dengan nama yang diharamkan misalnya kayak whiskey, beer dan lain-lain," kata Dian dalam unggahannya.

Video kritikan itu langsung menuai respons dari pihak MUI dan Kemenag yang memiliki pandangan berbeda atas hal tersebut.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI yang sudah dijabarkan sebelumnya.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Salah satunya, tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.


"Dalam pedoman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," kata Asrorun Niam, dikutip dari laman resmi MUI.

"Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin mengatakan bahwa penetapan halal produk dengan nama beer, wine, hingga tuak sudah melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa produk minuman keras itu sudah terjamin kehalalannya sehingga masyarakat tak perlu meragukan hal tersebut.

"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat dari laman Kemenag.

Adapun penamaan label halal itu saat ini dipegang oleh BPJPH Kemenag bukan lagi LPPOM MUI.

Aturan tersebut sebelumnya diatur dalam regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:


snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER