Ini Alasan Ikan Aligator Gar Dilarang Dipelihara di Indonesia, Ternyata gegara...

Media sosial ramai memberitakan soal kakek di Malang yang divonis lima bulan penjara karena memelihara lima ikan aligator gar di area kolam pemancingan miliknya.
Kakek bernama Piyono itu dinyatakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.
Dalam aturan tersebut tertera bahwa ikan aligator gar dilarang dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.
Menurut sejumlah penelitian, ikan aligator gar dianggap berbahaya bagi ekosistem perikanan karena spesies tersebut memiliki kemampuan bertahan hidup di lingkungan ekstrem tanpa makanan.
Namun, bila ikan aligator gar mendapat banyak asupan makanan, ia akan makan secara rakus dan membuat penurunan populasi spesies lain di sekitarnya.
Selain itu, ikan aligator air itu bukan asli berhabitat di Indonesia melainkan di air tawar Amerika Utara.
Biasanya, aligator gar ini dipelihara di Indonesia sebagai ikan hias di akuarium yang bisa tumbuh memanjang hingga 3 meter dengan berat 13,6 kilogram.
Sifatnya yang invasif, pemangsa alami ikan ini adalah buaya sehingga ikan ini akan bergerak dengan cepat dan sulit dikendalikan bila tak sengaja dilepaskan ke alam liar.
(dis/ikh)
TERKAIT